Diduga Jambret hingga 20 TKP, AW Alias DP Ditangkap Polisi di Pangkalan Ojek

Norma Fauzia Muhammad • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 11:16 WIB
Wakapolresta Sorong Kota, AKBP Gleen Rooi Molle, didampingi Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol H. Muhammad Andi Nur Yaqin, Kapolsek Sorong Barat, AKP Fernando I. Sipayung ketika melakukan konferensi pers, Kamis (17/9/2026).(CEPOSONLINE.COM/FAUZIA)
Wakapolresta Sorong Kota, AKBP Gleen Rooi Molle, didampingi Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol H. Muhammad Andi Nur Yaqin, Kapolsek Sorong Barat, AKP Fernando I. Sipayung ketika melakukan konferensi pers, Kamis (17/9/2026).(CEPOSONLINE.COM/FAUZIA)

CEPOSONLINE.COM, SORONG-Polresta Sorong Kota melalui Polsek Sorong Barat mengungkap tiga laporan polisi yang melibatkan tersangka AW alias DP dalam kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pengrusakan.

Wakapolresta Sorong Kota, AKBP Gleen Rooi Molle mengatakan, tersangka AW alias DP diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di sekitar 20 tempat kejadian perkara (TKP) dalam wilayah hukum Polsek Sorong Barat.

Menurut Wakapolresta, tersangka AW alias DP terkait dengan tiga laporan polisi, yakni LP/B/176 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHP, LP/B/216 terkait pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHP, dan LP/B/224 terkait pengrusakan sebagaimana Pasal 406 KUHP.

"Dalam kasus ini, korban berinisial GS yang juga merupakan saksi. Sementara itu, rekan tersangka berinisial IG telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya, Kamis (17/9/2026).

Wakapolresta menjelaskan, AW alias DP berperan mengambil telepon seluler milik korban. Modusnya, tersangka mendekati korban yang sedang duduk di atas sepeda motor dengan berpura-pura meminta rokok.

"Karena korban tidak memiliki rokok, tersangka kemudian meminta uang. Saat korban berdiri hingga sepeda motornya terjatuh, tersangka meminta korban mengangkat kendaraan tersebut," katanya.

Lanjutnya, ketika korban mengangkat sepeda motornya, tersangka memanfaatkan kesempatan untuk mengambil telepon seluler milik korban.

Dari pengungkapan tersebut, menurutnya bahwa pihaknya mengamankan empat unit telepon seluler dan satu bilah parang. 

"Kami masih melakukan pengembangan karena sebagian telepon seluler hasil pencurian diduga telah dijual tersangka," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Wakapolres bahwa telepon seluler tersebut dijual langsung kepada orang per orang dengan harga berkisar Rp200 ribu hingga Rp600 ribu.

"Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli minuman keras," 

"Atas perkara pencurian dengan pemberatan, AW alias DP disangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," katanya.

Sementara Kapolsek Sorong Barat, AKP Fernando Sipayung menerangkan, AW alias DP telah lama beroperasi di wilayah hukum Polsek Sorong Barat. Polisi membutuhkan waktu untuk melacak keberadaannya karena tersangka diketahui memiliki banyak rekan.

"Tersangka juga diduga merupakan pelaku yang kerap melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret. Dalam aksinya, tersangka disebut tidak segan-segan melukai korban dan berganti-ganti pasangan saat beraksi untuk menghindari pengenalan oleh petugas," katanya.

"AW alias DP akhirnya ditangkap pada 14 September 2026 sekira pukul 19:00 WIT di pangkalan ojek Surya. Dalam penangkapan tersebut, tersangka diamankan tanpa adanya perlawanan," pungkasnya.(*)

Editor : Elfira Halifa
jambret Pangkalan Ojek sorong Ceposonline.com