Polda PBD Selidiki Dugaan WNA Berburu Penyu Sisik di Perairan Raja Ampat

Norma Fauzia Muhammad • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 09:20 WIB
WS ketika tiba di Bandara DEO Sorong.(CEPOSONLINE.COM/FAUZIA).
WS ketika tiba di Bandara DEO Sorong.(CEPOSONLINE.COM/FAUZIA).

CEPOSONLINE.COM, SORONG-Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Reskrim Polres Raja Ampat tengah mendalami dugaan tindak pidana terhadap satwa dilindungi, Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), di kawasan konservasi perairan Kepulauan Pam (Fam), Kabupaten Raja Ampat.

Kasubbid Pid Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat terkait dugaan aktivitas perburuan penyu yang dilakukan oleh wisatawan asing.

Dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 8 hingga 11 September 2026 di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Pam (Fam), tepatnya di kawasan reef sebelah utara Ormandira Homestay dan sebelah selatan Rufas.

Seorang wisatawan asing berkewarganegaraan Tiongkok berinisial W.S. alias Wilson Shang diduga melakukan perburuan Penyu Sisik menggunakan speargun bahkan memasaknya.

“Berdasarkan informasi awal, dokumentasi foto dan video serta sejumlah informasi elektronik yang diperoleh, terlapor diduga menyelam bersama dua orang lainnya menggunakan speargun. Dokumentasi tersebut masih didalami penyidik,” kata Jenny, Kamis (17/9/2026).

Selain dugaan perburuan, terdapat dokumentasi yang diduga memperlihatkan penyu dibawa ke lokasi penginapan, dimasak dan kemudian dikonsumsi. Namun, seluruh informasi dan dokumentasi tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.

Dalam penyelidikan, personel gabungan Polres Raja Ampat dan Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), baik di lokasi homestay maupun kawasan bawah laut yang diduga menjadi lokasi perburuan.

Olah TKP bawah laut juga melibatkan penyelam BLUD Kabupaten Raja Ampat. Tim melakukan pencarian di area sekitar 60 x 60 meter, kemudian diperluas hingga 150 x 150 meter dengan kedalaman sekitar 11 meter.

Dari hasil olah TKP, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu buah panci, lima buah sumpit dan satu buah sarung tangan berwarna hitam dengan bintik-bintik silver.

Kapolres Raja Ampat, AKBP Boma Wedhayanto Purnomo mengatakan, pihaknya bersama Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi dan mengungkap fakta dalam perkara tersebut.

“Setiap informasi dan dokumentasi yang diterima akan diverifikasi secara cermat untuk memastikan fakta kejadian. Proses penanganan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Boma.

Atas dugaan tersebut, terlapor diduga dapat dikenakan Pasal 40A Ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jenny mengatakan, penyidik masih akan melakukan sejumlah langkah, antara lain pemeriksaan saksi dan ahli, pencarian serta penyitaan barang bukti, koordinasi dengan pihak Imigrasi, pemeriksaan terhadap terlapor hingga gelar perkara.

Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Hengki Haryadi menegaskan bahwa dugaan perkara tersebut akan ditangani secara serius dan profesional.

“Kami memastikan setiap laporan terkait dugaan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” tegas Hengki.

"Proses hukum dalam perkara tersebut masih berjalan. Penyidik terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh untuk memastikan fakta hukum secara objektif," katanya.

WS sebelumnya sempat diamankan di Imigrasi Makassar dan saat ini telah diamankan pihak Imigrasi Sorong pada Rabu (16/9/2026) untuk menjalani pendalaman lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. (*)

Editor : Elfira Halifa
papua brat daya wna Ceposonline.com