Penulis: Frans Maniagasi
Menurut pendapat penulis, permasalahannya bukan pada pemahaman mengenai konflik tapi perspektif korelasi antara kekuasaan negara dan kebenaran prosedural Pemerintah merefleksikan cara memperlakukan dan mengurus Papua.
Tidak ada kesimbangan kekuasaan terhadap masyarakat Papua. Karena terkendala pada upaya menyakinkan Pemerintah bahwa ada soal politik yang tidak tuntas di masa lalu. Pembahasan tentang batas wilayah Negara pada 10 - 11 Juli 1945 di Sidang Badan Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI, 29 Mei – 19 Agustus 1945) (Risalah Rapat BPUPKI 1945, Saafroedin Bahar dkk, Setneg 1995, Richard Chauvel, 2005).
Menurut Soekarno dan Moh Yamin Papua adalah wilayah Indonesia. Argumentasi ini didasari dua hal yaitu, pertama teori integralistik oleh Prof Soepomo dijadikan dasar pembenaran (Marsilam Simanjuntak, 1994, Jimly Asshiddiqie, 2022 ). Kedua, tentang cakupan wilayah kekuasaan Majapahit yang dikapitalisasi mitos historis oleh Soekarno untuk mengklaim Papua sebagai teritori Indonesia ( Cindy Adams, 1966, Bernhard Dahm, 1987).
Sebaliknya Moh Hatta menyatakan Papua sebaiknya tidak dimasukan menjadi bagian teritorial dari Republik Indonesia. Oleh karena itu biarkan Orang Papua menentukan sikapnya sendiri. Mereka mau menjadi negara bersama masyarakat di Pasifik adalah urusan Orang Papua.
Hatta mendasari pendapatnya dari aspek sosial, kultural, etnis Orang Papua berbeda dengan Orang Indonesia lainnya yang ber-etnis Melayu. Artinya, Moh Hatta sangat realistis dan memahami keadaan Papua karena pernah studi di Belanda (1921 – 1932) ( Deliar Noer, 2018). Dan pengalaman empiris saat dipenjarakan di Boven Digul ( Papua Selatan ) tahun 1936 oleh pemerintah kolonial Belanda.
Dalam negara hukum yang demokratis, gugatan bukan pada pembesaran narasi ilusif dari mitos historis Majapahit. Tapi mestinya diletakkan ketika terjadi perdebatan dalam konstruksi pemahaman dan dialektika tentang apakah Papua itu memiliki basis sosial kultural, antropologi, dan etnis ada kesamaan dan persamaan dengan masyarakat Indonesia lainnya.
Ketika muncul kritik dan protes publik Papua dalam kehidupan bernegara hari ini. Pemerintah berkewajiban memeriksa kembali tuntutan itu. Caranya membuka diri dialog kebangsaan yang demokratis dan bermartabat untuk musyawarah – mufakat, bukan melalui pendekatan keamanan ( security approach).
Pemerintah mestinya menjelaskan dan menjadi bagian dari tanggungjawab negara konstitusional. Tidak saja menyangkut keberadaan masyarakat Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tapi juga berkaitan dengan national building ke Indonesia-an ( nasionalisme Indonesia).
Dititik ini soalnya adalah arah dan relasi kekuasaan antara rakyat Papua dengan institusi Negara demokratis. Dalam negara demokratis tidak semua warga bangsa memiliki kemampuan yang sama. Tapi semua warga negara memiliki hak dan akses untuk memperoleh keadilan konstitusional.
Konflik Papua tidak tuntas berlanjut hingga kini seperti peristiwa - peristiwa di Intan Jaya, Yahukimo, Tolikara, Nduga, Puncak Jaya, Puncak, Pegunungan Bintang, dan Meybrat. Penggusuran hak demokrasi yang dinilai bertentangan dengan batin sosial ( nuansa kebatinan) Orang Asli Papua (OAP) tapi juga pengabaian terhadap martabat kemanusiaannya.
Kepentingan praksis kekuasaan lebih dominan serta pelanggaran konstitusional dilakukan oleh Negara. Konflik terjadi karena tidak adanya mekanisme kesimbangan kekuasaan. Akibatnya rakyat Papua mengalami kerugian konstitusional.
Ironinya ukuran kedewasaan Negara konstitusional demokratis tidak nampak dalam penyelesaian konflik Papua. Masyarakat Papua “di-isolir” akses dan mekanismenya untuk tidak memperoleh keadilan konstitusional. Konflik lebih pada “pengamanan” bukan solusi substantif menurut perspektif masyarakat Papua.
Frans Maniagasi/Pengamat Sosial Politik Papua