Frans Maniagasi. Pasca perubahan UU Otsus Papua ( UU No 21/2001 Juncto UU No 2/2021) Pemerintah mendeklarasikan akselarasi pembangunan Papua. Masalahannya, percepatan pembangunan Papua tidak saja bertujuan mewujudkan kesejahteraan dan keadilan tapi bermartabat, menghormati dan menghargai hak – hak, identitas, budaya dan kebutuhan masyarakat Papua.
Penulis : Frans Maniagasi
Suksesnya pemerintah menjaga momentum pembangunan, optisme, konsistensi dan harapan masyarakat asli masih kurang optimal. Kurangnya, optimalisasi dihadapkan pada tahapan krusial terjadinya kasus – kasus yang memprihatinkan. Fenomena ini menunjukkan rapuhnya pelayanan publik dibidang pendidikan dan kesehatan mau pun dibirokrasi pemerintahan dalam penempatan posisi dan jabatan struktural.
Buruknya Pelayanan Publik
Kasus kematian Irene Sokoi dan bayinya pada 17 November 2025 di RS Yowari Kabupaten Jayapura, yang ditolak oleh tiga rumah sakit lainnya di kota Jayapura. Dan pada 8 Februari 2026 di RS yang sama penolakan terhadap pasien seorang mahasiswi Universitas Cenderawasih ( Uncen) Martina Mirin yang menyebabkan meninggal dunia dilobby RS tersebut. Kasus - kasus ini merefleksikan buruknya pelayanan publik di rumah sakit ini mau pun diseantero RS di Tanah Papua.
Kejadian itu merefleksikan arogansi petugas rumah sakit yang sangat kaku dengan ketentuan tetek bengek persyaratan administrasi birokrasi mulai dari tidak adanya petugas, dokter kandungan, down payment (DP) atau uang muka sebelum dilakukan pelayanan dan perawatan serta BPJS dengan alasan perbedaan wilayah domisili pasien tanpa mengedepankan pelayanan kepada masyarakat yang menghadapi situasi emergensi.
Alasan, teknis administrasi birokratis lebih dominan dan membelakangi nilai - nilai kemanusiaan dan manusia. Pihak RS membenarkan tindakannya dengan mengedepankan syarat administrasi birokrasi dengan mengabaikan masalah moralitas dan perlindungan terhadap pasien dan dengan sengaja telah melakukan diskriminasi, ketidak adilan dalam public service, yang menodai citra pemerintah.
Dibidang pendidikan hasil kajian Dr Agus Sumule dari Universitas Papua ( Unipa) Manokwari (2025) menggugat kita, hasil risetnya menjelaskan realitas aktual bahwa ada sekitar empat ratus ( 400) anak – anak Orang Asli Papua (OAP) usia sekolah yang tidak bersekolah saat ini. Dan diperkirakan pada tahun 2029/ 2030 jumlah tersebut meningkat tajam menjadi 1 000.000 ( satu juta) anak asli Papua yang tidak memperoleh kesempatan belajar.
Pertanyaan moral berdasarkan hasil riset itu dapat dikatakan negara kurang menjamin pendidikan bagi generasi muda anak -anak Papua yang semestinya memperoleh kesempata belajar. Pemerintah belum optimal menjamin keselamatan dan masa depan anak – anak Papua. Memprihatinkan lagi selama dua dekade lebih implementasi Otsus belum terbangunnnya sistem pendidikan yang berkesinambungan dan tepat, sesuai kebutuhan wiayah ini.
Pada 11 Maret 2026 Bupati dan Wabup Kabupaten Mimika/ Timika ( Papua Tengah) melantik 286 orang ASN mengisi posisi dan jabatan pada struktur birokrasi Pemda kabupaten tersebut. Pelantikan diwarnai oleh aksi demo dan protes dari para ASN dan masyarakat yang tidak puas terhadap putusan Bupati. Putusan Bupati Mimika dianggap kontroversial, diskriminatif, tidak adil terhadap para ASN OAP. Mereka beranggapan telah memenuhi persyaratan kompetensi dan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Bupati telah mengabaikan hak haknya sebagaimana diamanatkan UU Otsus dan peraturan pelaksananya ( baca pasal 29 ayat 1, 2, 3, PP No 106/2021, dan Pasal 399 UU No 23/2014). Mestinya peraturan ini dijadikan acuan karena merupakan jabaran dari UU No 2/2021 disinkronisasi dengan syarat dan ketentuan UU ASN dalam proses penentuan posisi dan jabatan di Pemda Mimika.
Frans Maniagasi
Kasus – kasus ini menaikan deretan angka statiska diruang sosial masyarakat. Kemajuan yang dicapai oleh implementasi Otsus harus berhadapan dengan kondisi riil. Bahwa kesejahteraan masyarakat asli dan pengabaiaan hak haknya serta aspirasi dan kebutuhannya masih “jauh” dari harapan.
Menurut pendapat penulis, selama OAP tak memperoleh aksesibilitas pelayanan publik yang memadai dan pengambilan keputusan terutama kepala daerah masih menunjukkan perlakuan yang diskriminatif dalam proses rekruitmen, penempatan posisi dan jabatan pada struktur birokrasi pemerintahan serta kekuasaan, maka selama itu benih – benih kebencian, diskriminasi, rasis tetap bersemi dalam perasaan dan pikiran masyarakat Papua.
Relative Deprivation
Kebencian dan perasaan diskriminatif akibat sikap dan perilaku para pengambil keputusan yang tidak adil, apalagi dengan Otsus yang telah menjaminkan dan memberikan peluang bagi mereka untuk memperoleh haknya sebagai warga negara justru dilecehkan oleh kebijakan sepihak yang berlatar belakang primordialime, transaksional, balas jasa, karena memenangkannya dalam event pilkada lalu.
Kebijakan ini menimbulkan reaksi ketidak- puasaan seperti tesis Robert T Gurr yang disebut relative deprivation ( Why Men Rebel 1970). Ketidak puasaan dan frustasi dapat memicu konflik dan kekerasan. Ketika terjadi kesenjangan antara harapan dan kenyataan. OAP sebagai pribadi ASN atau kelompok tidak mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan, dibandingkan dengan orang atau kelompok lain.
Stagnasi perubahaan.
Bila meminjam perspektif Strategic Action Fields untuk menjelaskan transformasi masyarakat Papua ( Sianipar, UI 2025). Negara sebagai aktor dominan yang mengendalikan sumber daya dan kebijakan. Sementara masyarakat Papua dan institusi lokal ( Masyarakat Adat, Gereja, LSM) berperan sebagai aktor penantang yang berupaya menegosiasikan perubahan.
Akibatnya transformasi sosial di Papua tidak berlangsung lancar menuju perbaikan kondisi sosial dan kesejahteraan. Bahkan transformasi mengalami stagnasi atau perubahan tanpa perubahan di Papua. Artinya, perubahan struktural tidak diikuti dan dibarengi oleh perubahan relasi kekuasaan (Power Relations) dan distribusi kewenangan ( distribution of authority). Pada hal ini merupakan nilai substantif dari wilayah yang diterapkan kebijakan desentralisasi asimetrik – Otonomi Khusus - yang lebih adil antara negara dengan masyarakat Papua.
Negara masih dominan mengatur dan mengelola Papua dengan pemberlakuan pendekatan keamanan ( security approach) yang sangat kental, sehingga pengambilan keputusan tersentralisasi di Pusat. Sementara partisipasi masyarakat Papua dalam proses pengambilan keputusan tanpa makna.
Pada level itu maka percepatan pembangunan Papua, menurut pendapat penulis, baru sebatas pengakuan dan legalitas formal belum memiliki kekuatan yang memadai untuk menegakkan hak – haknya, identitas, budaya, dan kebutuhan masyarakat Papua dalam rangka mempengaruhi kebijakan strategis dari negara.
Keterbatasan kewenangan dan ketergantungan pada Pusat. Percepatan pembangunan Papua belum memenuhi dan mewujudkan keadilan sosial dan meletakan basis martabat manusia dan masyarakat asli sesuai amanat konstitusi