Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Reorientasi Arah Pendidikan Tanah Papua (Refleksi Hardiknas 2026)

Priyadi Cepos Online • Jumat, 1 Mei 2026 | 21:44 WIB
(ILUSTRASI)
(ILUSTRASI)

Oleh: Dr. Laorens Wantik, S.Pd., M.Pd.Si.*

Hari Pendidikan Nasional 2026 mengusung pesan “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua” Tema ini sangat relevan bagi Tanah Papua, sebab pendidikan bermutu untuk semua tidak mungkin dicapai hanya dengan membangun gedung sekolah, menambah program atau mengganti slogan tahunan. 

Pendidikan bermutu harus hadir sampai ke kampung, pulau, lembah, pesisir, daerah perbatasan, wilayah pegunungan, lembaga pemasyarakatan dan ruang-ruang sosial tempat anak-anak Papua bertumbuh. Pedoman resmi Hardiknas 2026 juga menegaskan pentingnya pendidikan yang bermutu, inklusif dan relevan dengan perkembangan zaman. 

Masalah pendidikan di Papua sudah kita ketahui bahwa bukan persoalan tunggal, melainkan simpul dari kondisi geografis yang berat, jarak antarkampung yang jauh, biaya transportasi yang mahal, keterbatasan guru, sarana belajar yang belum merata, tantangan bahasa dan budaya, kemiskinan rumah tangga, keamanan sosial, serta tata kelola layanan yang belum selalu responsif terhadap konteks lokal. Karena itu, kebijakan pendidikan di Papua tidak dapat diseragamkan dengan wilayah yang akses jalan, listrik, internet dan layanan publiknya sudah relatif mapan.

Kita perlu jujur mengakui bahwa masih terdapat jurang mutu dan akses antara kota dan kampung, antara wilayah pesisir dan pegunungan, antara sekolah induk dan satuan pendidikan di daerah terpencil serta antara anak dari keluarga mampu dan anak dari keluarga miskin. Di atas kertas, sekolah mungkin tersedia. Namun, bagi sebagian anak, jarak ke sekolah berarti berjalan berjam-jam, menyeberang sungai, menunggu perahu atau tinggal jauh dari orang tua. 

Dalam situasi seperti itu, angka partisipasi sekolah mudah melemah, anak putus sekolah bertambah dan buta aksara tetap menjadi ancaman serius. Data resmi BPS tentang indikator pendidikan di beberapa provinsi di Tanah Papua menunjukkan bahwa persoalan akses dan mutu masih membutuhkan kebijakan yang lebih tajam. 

Publikasi BPS untuk Papua, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan menggunakan data Susenas dan data registrasi sekolah untuk memotret kondisi pendidikan, termasuk jumlah sekolah, peserta didik, pendidik, sarana prasarana, sanitasi, partisipasi sekolah serta capaian pendidikan. 

Salah satu provinsi DOB Papua, BPS mencatat adanya disparitas akses di daerah terpencil, infrastruktur yang kurang memadai, serta rendahnya partisipasi pada jenjang menengah atas dan pendidikan tinggi. Di wilayah itu, akses internet peserta didik usia 5–24 tahun pada 2024 baru 37,17 persen, jauh di bawah angka nasional 80,32 persen. 

Rata-rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas tercatat 6,17 tahun atau setara kelas 6 SD dan angka putus sekolah cenderung meningkat pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.  

Angka-angka tersebut seharusnya tidak dibaca semata sebagai statistik. Di baliknya ada wajah anak yang kehilangan kesempatan belajar, guru yang mengajar dengan segala keterbatasan, orang tua yang terpaksa memilih antara biaya makan dan biaya sekolah, serta kampung yang belum sepenuhnya dijangkau oleh negara melalui layanan pendidikan yang layak. 

Karena itu, Hardiknas 2026 harus menjadi momentum untuk menggeser cara berpikir: dari kebijakan yang administratif menjadi kebijakan yang benar-benar menyentuh realitas hidup anak-anak Papua.

Pertama, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota perlu membangun peta mikro pendidikan sampai tingkat kampung. Data tidak boleh berhenti pada jumlah sekolah dan murid. 

Yang harus dipetakan adalah anak usia sekolah yang tidak sekolah, anak putus sekolah, anak yang sering absen, kebutuhan guru per mata pelajaran, distribusi guru, kondisi rumah guru, jarak tempuh siswa, bahasa ibu yang digunakan, akses transportasi, jaringan internet, kondisi keamanan serta dukungan keluarga dan komunitas adat. Tanpa peta mikro, kebijakan akan terus bersifat umum, sementara masalah Papua sangat spesifik dan berbeda-beda antardaerah.

Kedua, perlu terobosan sekolah filial, sekolah kecil, sekolah integrasi (terpadu), kelas jauh dan sekolah terbuka untuk wilayah 3T. Di banyak kampung, menunggu sekolah lengkap dengan semua fasilitas bukanlah pilihan realistis. Anak-anak harus tetap belajar sambil negara menata layanan secara bertahap. 

Model sekolah filial dapat ditempatkan di kampung-kampung yang jauh dari sekolah induk, dengan jadwal belajar fleksibel, guru kunjung, tutor lokal, modul kontekstual dan dukungan digital luring. Regulasi nasional tentang Pendidikan Layanan Khusus sudah memberi ruang bagi layanan pendidikan untuk peserta didik di daerah terpencil, masyarakat adat terpencil dan kelompok yang tidak mampu secara ekonomi. 

Namun, di Papua, model seperti ini membutuhkan payung operasional daerah. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu menyusun Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Wali Kota atau keputusan kepala dinas yang mengatur status sekolah filial, relasi dengan sekolah induk, pembiayaan, penugasan guru, insentif, asesmen, pencatatan Dapodik, serta standar minimum layanan. Tanpa regulasi, sekolah filial mudah dianggap kegiatan sementara, padahal bagi anak-anak di kampung terpencil, itu bisa menjadi pintu utama menuju masa depan.

Ketiga, arah kebijakan pendidikan harus berbasis modal budaya lokal. Pendidikan di Papua tidak boleh menjauhkan anak dari tanah, bahasa, adat, alam, dan identitasnya. Kurikulum kontekstual yang adaptif perlu memasukkan pengetahuan lokal tentang sagu, laut, sungai, kebun, hutan, ternak, perikanan, seni, bahasa ibu, sejarah komunitas, kepemimpinan adat serta nilai gotong royong. Anak Papua harus merasa bahwa sekolah bukan tempat yang memisahkannya dari kampung, melainkan ruang yang menolongnya membaca dunia tanpa kehilangan akar budaya.

Keempat, perlu dikembangkan pendidikan terintegrasi. Masalah pendidikan anak tidak berdiri sendiri. Anak yang lapar sulit belajar. Anak yang sakit sulit hadir. Anak tanpa dokumen kependudukan sulit terdata. Anak yang tinggal jauh dari sekolah membutuhkan asrama, transportasi atau keluarga asuh. Karena itu, pendidikan harus disambungkan dengan kesehatan, gizi, perlindungan anak, dinas sosial, dukcapil, pemerintah kampung, gereja, masjid, lembaga adat, perempuan Papua, pemuda dan dunia usaha.

Kelima, pendidikan kesetaraan harus direvitalisasi. Paket A, B, dan C, PKBM, SKB, literasi fungsional dan tutor kampung tidak boleh dipandang sebagai layanan kelas dua. Di Papua, pendidikan kesetaraan justru dapat menjadi jalan strategis untuk menjangkau anak putus sekolah, pemuda yang bekerja, mama-mama muda, warga di daerah tambang, nelayan, pekerja informal, serta orang dewasa yang belum tuntas literasi dasar. Pendidikan kesetaraan perlu dihubungkan dengan keterampilan hidup, kewirausahaan lokal, literasi keuangan, pertanian, perikanan, kerajinan, teknologi sederhana dan kecakapan digital dasar.

Keenam, gagasan sekolah vokasi di Lembaga Pemasyarakatan perlu dipandang sebagai bagian dari kebijakan pendidikan inklusif. Warga binaan adalah warga negara yang tetap memiliki hak untuk belajar dan memperbaiki hidup. 

Di Papua, sekolah vokasi di LP dapat diarahkan pada bidang komputer, pertukangan, pertanian, peternakan, perikanan, pengelasan, tata boga, kerajinan lokal, desain produk dan kewirausahaan. Program ini perlu melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Balai Latihan Kerja, SMK, PKBM, dunia usaha, lembaga sertifikasi dan pihak pemasyarakatan. Tujuannya bukan sekadar memberi ijazah, tetapi menyiapkan manusia yang kembali ke masyarakat dengan keterampilan, martabat dan harapan.

Ketujuh, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah harus diperkuat. Papua memiliki kerangka Otonomi Khusus dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022–2041. Perpres Nomor 24 Tahun 2023 menegaskan RIPPP sebagai rencana jangka panjang yang dijabarkan ke dalam rencana aksi dan melibatkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di Papua. 

Di sisi lain, UU Nomor 2 Tahun 2021 menekankan percepatan kesejahteraan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengelolaan Otonomi Khusus yang akuntabel, efisien, efektif, transparan dan tepat sasaran.  Artinya, pendidikan Papua tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Dana Otsus, APBD, BOSP, DAK, program kementerian, beasiswa, pembangunan asrama, pengangkatan guru dan digitalisasi sekolah harus disatukan dalam satu peta jalan. Jangan sampai satu instansi membangun ruang kelas, instansi lain tidak menyiapkan guru dan instansi berikutnya tidak memastikan anak hadir di sekolah. Efisiensi bukan berarti mengurangi layanan, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran menjawab hambatan paling nyata di lapangan.

Kedelapan, yang paling mendesak adalah penyusunan regulasi daerah beserta langkah implementasinya. Saat ini pada tataran konsep sudah sangat mumpuni apalagi dengan kehadiran AI, masukan perintah (prompt) langsung keluar apa yang diminta. Regulasi perlu memuat minimal enam hal: pemetaan anak tidak sekolah dan putus sekolah; model layanan pendidikan khusus untuk wilayah 3T; penguatan sekolah filial dan kelas jauh; kurikulum kontekstual berbasis budaya lokal; revitalisasi pendidikan kesetaraan; serta tata kelola kolaborasi lintas dinas dan lintas pemangku kepentingan. Setelah regulasi ditetapkan, harus ada rencana aksi tahunan, indikator kinerja, pembiayaan, penanggung jawab, sistem pelaporan dan evaluasi publik. 

Dan yang paling penting adalah perencanaan strategi keberlanjutannya (sustainability). Regulasi pusat sudah cukup, hanya terkendala pada tahap implementasinya, misalnya PP106: terdapat irisan kewenangan provinsi dan kabupaten/kota dan juga terdapat ruang komando dan/atau koordinasi dari provini kepada kabupaten/kota, namun tidak terlaksana secara optimal. Adanya rapat koordinasi di hotel-hotel bebintang, namun hanyalah sebagai tempat curahan hati para pemangku kepentingan tanpa tindak lanjut implementasi arah kebijakan Pendidikan di daerah sesuai amanat regulasi. 

Kesembilan, program beasiswa itu penting, tetapi beasiswa bukan keseluruhan wajah pendidikan bermutu. Ia hanyalah salah satu pintu masuk untuk memastikan anak-anak Papua tidak tersingkir dari ruang belajar karena kemiskinan, jarak dan keterbatasan ekonomi keluarga. Pendidikan bermutu baru terwujud apabila bantuan biaya itu diikuti dengan sekolah yang hadir, guru yang tersedia, pembelajaran yang relevan serta sistem pendampingan yang memastikan peserta didik tidak hanya masuk sekolah, tetapi juga bertahan, berkembang dan berhasil.

Hardiknas 2026 hendaknya tidak berhenti sebagai upacara bendera, pidato, spanduk dan foto bersama, tetapi harus menjadi titik balik (vertex). Kita perlu bertanya dengan jujur bahwa apakah anak-anak di kampung paling jauh sudah merasakan negara hadir melalui pendidikan? Apakah guru di pedalaman sudah diperlakukan sebagai ujung tombak pembangunan manusia? Apakah kurikulum sudah berbicara dengan bahasa hidup anak Papua? Apakah dinas pendidikan sudah bekerja dengan data, keberanian dan empati? Pendidikan Papua membutuhkan kebijakan yang efektif, efisien, sekaligus afektif: efektif karena tepat sasaran, efisien karena tidak boros program dan afektif karena berpihak pada manusia. Anak-anak Papua tidak meminta belas kasihan. Mereka membutuhkan sistem pendidikan yang adil, dekat, bermutu dan menghormati identitas mereka.

Menyongsong Hardiknas 2026, saatnya kita menegaskan bahwa masa depan Papua tidak hanya ditentukan oleh jalan, jembatan, tambang atau gedung pemerintahan. Masa depan Papua terutama ditentukan oleh ruang kelas yang hidup, guru yang hadir, anak yang bertahan sekolah, kampung yang menjadi pusat belajar dan kebijakan pendidikan yang berani keluar dari pola lama.

Pendidikan bermutu untuk semua baru menjadi nyata apabila anak di kota dan anak di kampung memperoleh kesempatan yang sama untuk bermimpi, belajar, tumbuh dan memimpin masa depan Tanah Papua.

# SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL 2 MEI 2026 #

*) Pemerhati Pendidikan Papua

Editor : Weny Firmansyah
#pendidikan