Ini Gaji PPPK 2026 Tiap Golongan, Nominalnya Mulai Rp1,9 Juta hingga Rp7,3 Juta

Weny Firmansyah • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 11:00 WIB
Ilustrasi Ribuan tenaga honorer dan PPPK (Ilustrasi AI)
Ilustrasi Ribuan tenaga honorer dan PPPK (Ilustrasi AI)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026 banyak dipertanyakan, terutama oleh calon pelamar dan pegawai setiap golongan.


Dilansir dari radarjember.jawapos.com, gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). 


Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.


Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok PPPK penuh waktu berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan.


Golongan PPPK terdiri atas golongan I hingga XVII.

Penggolongan ini berkaitan dengan jabatan dan kualifikasi sesuai syarat, sedangkan masa kerja golongan mempengaruhi besaran gaji pokok yang diterima.

Ketentuan lengkap terkait gaji PPPK dapat dilihat dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 di situs resmi JDIH BPK.


Besaran gaji tersebut masih mengacu pada aturan yang berlaku sejak 2024.


Hingga Oktober 2026, belum ditemukan aturan terbaru yang menggantikan ketentuan tersebut.


Nominal tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan yang dapat diterima sesuai ketentuan serta jabatan masing-masing pegawai.


Sementara itu, penghasilan PPPK paruh waktu mengikuti ketentuan tersendiri sehingga tidak bisa langsung disamakan dengan rentang gaji pokok PPPK penuh waktu. (*)

Editor : Weny Firmansyah
pppk Ceposonline.com gaji