Kabar Baik Guru PPPK! 242.482 Orang Direncanakan Beralih Status Mulai 2027

Elfira Halifa • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 05:21 WIB
Ilustrasi. (AI)
Ilustrasi. (AI)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Pemerintah berencana mengalihkan status 242.482 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.

Proses peralihan tersebut direncanakan berlangsung secara otomatis tanpa melalui seleksi.

Rencana ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian status kepegawaian guru sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di Indonesia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan pemerintah juga memastikan guru yang masih berstatus non-ASN tetap memperoleh kesempatan menjalankan tugas mengajar setelah 31 Desember 2026.

“Hal ini bagian dari upaya memberikan kepastian status dan mendukung keberlanjutan layanan pendidikan,” kata Abdul Mu’ti dilansir dari Jawa Pos, Senin (12/10/2026).

Selain mengalihkan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah berencana menata status kepegawaian guru agar menjadi bagian dari pegawai pemerintah pusat.

Penataan tersebut akan dilakukan secara bertahap pada periode 2027-2029. Saat ini, jumlah guru berstatus PPPK tercatat mencapai 935.316 orang.

Pemerintah juga membuka peluang bagi guru PPPK penuh waktu untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, kesempatan tersebut tetap mensyaratkan pemenuhan ketentuan administrasi dan mengikuti mekanisme seleksi yang direncanakan berlangsung secara bertahap mulai 2027.

Dengan demikian, rencana pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu berbeda dari proses menjadi PNS, yang tetap melalui seleksi sesuai persyaratan yang berlaku.

Untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, pemerintah turut menyiapkan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru. Kebutuhan tenaga pendidik yang diperkirakan mencapai 464.856 orang akan dipenuhi secara bertahap.

Tahap awal rekrutmen direncanakan dimulai pada 2027, sedangkan penugasan pertama dijadwalkan pada 2028.

Langkah tersebut menjadi bagian dari rencana penataan tenaga pendidik, baik melalui perubahan status kepegawaian maupun perekrutan guru baru.

Dari sisi anggaran, pemerintah telah menetapkan pagu anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tahun anggaran 2027 sebesar Rp89,10 triliun berdasarkan surat dari Menteri Keuangan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp23 triliun direncanakan untuk mendukung pembayaran gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Abdul Mu’ti menyebut anggaran tersebut menjadi salah satu komponen pendukung pelaksanaan kebijakan penataan status guru yang direncanakan mulai berjalan pada 2027.

Meski demikian, rencana pengalihan status, penataan kepegawaian, dan rekrutmen guru tersebut masih perlu merujuk pada ketentuan teknis serta pelaksanaan resmi pemerintah.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga pendidik sekaligus menjaga agar kebutuhan guru dan pelayanan pendidikan tetap terpenuhi.(*)

Editor : AdminDua
pppk guru