CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Pemerintah tengah membahas rencana baru terkait penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun.
Ke depan, koperasi berpeluang menjadi salah satu unit layanan yang menyalurkan gaji maupun pembayaran pensiun PNS. Rencana tersebut diungkapkan Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Dilansir Radar Kudus, Pemerintah, kata dia, tengah melakukan pembahasan bersama Kementerian Keuangan terkait kemungkinan koperasi mengambil peran dalam layanan pembayaran tersebut.
Ferry menjelaskan, rencana itu merupakan bagian dari upaya memperkuat koperasi agar tidak hanya bergerak dalam kegiatan simpan pinjam, tetapi juga mampu memberikan berbagai layanan keuangan kepada masyarakat.
“Gaji PNS dan pensiun juga sedang kita bicarakan untuk bisa disalurkan melalui koperasi,” kata Ferry. Meski demikian, rencana tersebut bukan berarti dana pensiun PNS akan dialihkan menjadi aset koperasi.
Koperasi nantinya lebih berperan sebagai saluran atau unit layanan pembayaran, sehingga dana pensiun tetap memiliki mekanisme pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap koperasi dapat berkembang menjadi lembaga ekonomi yang memiliki layanan lebih luas dan mampu bersaing dengan lembaga keuangan lainnya, termasuk perbankan.
Rencana tersebut juga berkaitan dengan pembahasan regulasi perkoperasian. Pemerintah bersama DPR tengah mendorong penguatan kelembagaan koperasi melalui perubahan regulasi sehingga koperasi dapat memiliki ruang usaha dan layanan yang lebih luas.
Jika kebijakan tersebut nantinya terealisasi, para PNS dan pensiunan berpotensi memiliki alternatif tempat untuk menerima layanan pembayaran maupun layanan keuangan.
Namun, hingga saat ini rencana penyaluran gaji dan pensiun melalui koperasi masih berada dalam tahap pembahasan. Belum ada ketentuan yang menetapkan bahwa seluruh pembayaran gaji atau dana pensiun PNS wajib dialihkan dari bank ke koperasi. (*)