CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.
Hal itu terungkap dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.
“Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus dalam perkara a quo, yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” kata Adies saat membacakan pertimbangan putusan, dilansir dari Jawa Pos, Rabu (7/10/2026).
Meski demikian, MK menilai persoalan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui mekanisme sengketa hasil Pemilu.
Sebab, secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Status tersebut berakhir setelah dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
“Karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024,” ujar Adies.
Dengan kondisi tersebut, MK menyatakan perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Karena itu, Mahkamah menegaskan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dalam kedudukannya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” tegas Adies.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 terkait penyetaraan pendidikan Gibran.
Setelah mempelajari seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Fakta tersebut diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Dokumen yang ditemukan antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Menurut MK, dokumen tersebut tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance pada dasarnya hanya menerangkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan dan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Arsul.
MK selanjutnya menilai persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan pencalonan.
Dengan demikian, fakta tidak ditemukannya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran tidak serta-merta menjadi dasar bagi MK untuk membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Di sisi lain, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut sebagai sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Para pemohon dalam perkara ini terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara. Sementara berdasarkan ketentuan UU MK dan Peraturan MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.
Atas pertimbangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.
Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Mereka mendalilkan syarat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat merupakan persyaratan wajib bagi setiap calon presiden dan wakil presiden. Menurut para pemohon, tidak terpenuhinya syarat tersebut semestinya berimplikasi terhadap keabsahan pencalonan Gibran.
Namun, melalui putusannya, MK tidak menerima permohonan tersebut karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan status Gibran yang telah berubah dari calon wakil presiden menjadi Wakil Presiden. (*)
Editor : Elfira Halifa