CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Ada perubahan skema pembiayaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah mulai 2027.
Pemerintah pusat dan DPR RI menyepakati anggaran Rp23 triliun untuk kebutuhan gaji dan honorarium PPPK pemda melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan, sebagian besar PPPK yang pembiayaannya akan ditanggung pemerintah pusat merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah.
“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Said, dikutip dari Radar Tuban, Sabtu (3/10/2026).
Kesepakatan tersebut telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 29 September 2026. Dalam rapat tersebut, RUU APBN Tahun Anggaran 2027 disetujui menjadi UU APBN 2027.
Sebelumnya, pembiayaan gaji PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah sebagian besar bersumber dari APBD. Dengan kesepakatan baru tersebut, kebutuhan gaji atau honorarium PPPK pemda dialokasikan melalui APBN 2027.
Menurut Said, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya mengurangi beban anggaran kepegawaian yang selama ini harus ditanggung pemerintah daerah.
Alokasi Rp23 triliun menjadi bagian dari kebijakan pembiayaan PPPK dalam APBN 2027. Mayoritas penerima pembiayaan tersebut berasal dari sektor pendidikan dan kesehatan.
Persoalan pembiayaan PPPK sebelumnya menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan anggaran 2027. Komisi II DPR RI juga mendorong agar pembiayaan PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan di daerah, dapat ditanggung melalui APBN.
Selain pembiayaan PPPK, pemerintah dan DPR RI juga menyepakati penundaan pemberlakuan kewajiban mandatory spending bagi pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut sebelumnya mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Said mengatakan, keputusan penundaan tersebut diambil setelah pemerintah dan DPR melakukan evaluasi terhadap penerapan ketentuan tersebut.
“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” ujarnya.
Dengan pembiayaan gaji atau honorarium PPPK melalui APBN serta penundaan mandatory spending, pemerintah dan DPR berharap pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih luas dalam mengelola anggaran pembangunan.
Selain itu, pemerintah dan DPR juga menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH). Skema tersebut akan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah tanpa menambah beban APBD.
Bagi guru dan tenaga kesehatan yang berstatus PPPK di lingkungan pemerintah daerah, kebijakan APBN 2027 tersebut menjadi perubahan dalam skema penganggaran yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI. (*)
Editor : AdminDua