Percepat Operasional Koperasi Desa, SK Manager hingga Sistem Gaji Diteken

Agung Trihandono • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 05:29 WIB
Pekerja melintas di gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah rampung. Kementerian Koperasi menargetkan 17.288 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)  bangunan fisiknya telah selesai dapat segera beroperasi. (Ceposonline.com/ANTARAFOTO/Andri Saputra)
Pekerja melintas di gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah rampung. Kementerian Koperasi menargetkan 17.288 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)  bangunan fisiknya telah selesai dapat segera beroperasi. (Ceposonline.com/ANTARAFOTO/Andri Saputra)

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diteken Presiden dan segera disosialisasikan.

“Sudah diteken hari Sabtu kemarin, kemudian nanti disosialisasikan dalam waktu dekat,” kata Ferry saat ditemui di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Terkait penempatan manajer koperasi, Ferry mengatakan manajer diharapkan dapat ditempatkan secepatnya. Mereka akan berstatus sebagai pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sebelumnya mengatakan surat keputusan (SK) pengangkatan manajer KDKMP telah terbit.

Dudung di Kantor Staf Presiden  mengatakan penerbitan SK tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mempercepat operasional KDKMP yang telah siap beroperasi.

“Yang lebih penting lagi bahwa SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada,” ujar Dudung.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Saosa Mota mengatakan para manajer KDKMP akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Ia mengatakan status tersebut berlaku selama para manajer menjalankan tugas untuk mendukung operasional KDKMP.

Setelah masa kontrak dua tahun berakhir, Agrinas akan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan perusahaan. Jika masih dibutuhkan, masa kerja para manajer dapat dilanjutkan.

“Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN, apabila bisa dilanjutkan, akan kami dilanjutkan,” tuturnya.(*)

Editor : AdminDua
presiden Koperasi Desa menteri koperasi