Jokowi Blak-blakan Sebut Gibran Tak Butuh Ijazah Paket C, Bawaslu Ungkap Pengakuan Mengejutkan

Weny Firmansyah • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 04:19 WIB
Ilustrasi. (AI)
Ilustrasi. (AI)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Polemik mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir panas di Mahkamah Konstitusi (MK). 


Di tengah jalannya persidangan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait tudingan bahwa pencalonan putra sulungnya itu bermasalah secara administrasi.


*Alasan Jokowi Tolak Tudingan Paket C dan Beberkan Kuliah Gibran*


Ditemui di kediamannya di Banjarsari, Solo, Jokowi merespons gugatan yang dilayangkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. 


Jokowi menegaskan bahwa seluruh persyaratan administrasi Gibran telah dinyatakan sah dan diterima oleh KPU.


Jokowi menilai tuduhan kecurangan terstruktur terkait ijazah Gibran sangat tidak beralasan. 


Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika seorang lulusan lembaga pendidikan luar negeri masih dituntut mengantongi ijazah penyetaraan sekolah nonformal seperti Paket C.


"Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masak sudah sekolah di luar masih disuruh ikut Paket C lagi," papar Jokowi sebagaimana dilansir dari radarsolo.jawapos.com.


Dia pun memaparkan jenjang studi yang dilalui Gibran sejak SD di Solo. 


 
Gibran disebut menempuh pendidikan di SD Negeri 16 Surakarta dan SMP Negeri 1 Surakarta. 


Setelah itu, Gibran melanjutkan sekolah menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga mengantongi kualifikasi O-Level.


Perjalanan dilanjutkan ke Australia melalui jalur persiapan kuliah (pathway) di UTS Insearch selama tiga tahun.


Sebelum akhirnya menyelesaikan jenjang perguruan tinggi di Management Development Institute of Singapore (MDIS).


persidangan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta. 


Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan kendala besar yang dihadapi jajarannya saat melakukan pengawasan verifikasi berkas pencalonan di KPU.


Bagja membeberkan bahwa tim pengawas pemilu dilarang membawa alat dokumentasi hingga dibatasi waktu akses saat memeriksa fisik dokumen di ruangan KPU.


"Yang tidak membolehkan siapa?" tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra. "KPU," jawab Bagja.

 

Bagja menjelaskan, pembatasan tersebut sudah terjadi sejak proses pendaftaran, di mana Bawaslu hanya diberi waktu singkat serta tidak diberikan akses penuh pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. 


Hal ini bahkan sempat mendorong Bawaslu melaporkan jajaran komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik pengawasan.


Sementara itu, menanggapi gugatan sengketa syarat pendidikan ini, KPU RI meminta MK menolak seluruh permohonan pemohon dengan alasan gugatan telah kedaluwarsa. 


KPU mengklaim telah memverifikasi dokumen pencalonan Gibran berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan resmi yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.   


Namun, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan catatan kritis terhadap KPU yang dinilai hanya "percaya begitu saja" pada surat keterangan tanpa melakukan klarifikasi fisik atau konfirmasi ulang ke dinas pendidikan terkait. 


Persidangan sengketa ini masih terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi guna mendengarkan keterangan saksi dan bukti tambahan. (*)

Editor : AdminDua
ijazah Gibran Rakabuiming Raka MK