Sidang Gugatan Ijazah Gibran di MK Disorot Media Asing, Denny Bawa Bukti Diskualifikasi Pemimpin

Weny Firmansyah • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 05:12 WIB
Ilustrasi. (AI)
Ilustrasi. (AI)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Persidangan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak menjadi pusat perhatian publik internasional. 


Gugatan yang mempermasalahkan keabsahan kesetaraan ijazah luar negeri tingkat sekolah menengah atas milik Gibran tersebut disorot oleh media terkemuka Singapura, The Straits Times.


Dilansir dari radarsolo.jawapos.com, Pemberitaan media asing tersebut mencuri perhatian publik setelah diulas oleh pakar akademisi Ardianto Satriawan melalui media sosialnya.


Dalam laporannya pada 22 September 2026, The Straits Times memuat artikel berjudul "Indonesian V-P’s education record under fresh scrutiny in court; petitioners want him removed". 


Artikel tersebut membedah gugatan resmi nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dilayangkan oleh Denny Indrayana beserta para pemohon lainnya.


Dalam berkas permohonannya, para pemohon mendesak MK untuk membatalkan pencalonan Gibran lantaran menduga adanya ketidaklengkapan dokumen bukti penetapan kesetaraan pendidikan setingkat SMA saat pendaftaran Pilpres 2024 lalu.


Merespons tuduhan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kesiapannya untuk melampirkan seluruh dokumen administrasi dan pembuktian yang diperlukan di muka persidangan.


Dalam persidangan di MK pada Senin (21/9/2026), Denny Indrayana selaku pemohon memaparkan komparasi hukum dari sejumlah negara yang pernah mendiskualifikasi atau membatalkan jabatan presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah yang terbukti tidak memenuhi syarat calon (unqualified).

 

Perbandingan beberapa negara ketika Mahkamah mendiskualifikasi presiden atau wakil presiden yang tidak memenuhi syarat. Ini ada di Vanuatu, Kosovo, Sierra Leone, Nigeria, Filipina, dan Malawi," kata pemohon perkara Denny Indrayana.


Vanuatu (2004): Pengadilan membatalkan pengangkatan Presiden Alfred Maseng Nalo tidak sampai sebulan usai dilantik karena masih mengantongi hukuman pidana percobaan yang belum usai.


Nigeria (2020): Mahkamah Agung mendiskualifikasi calon wakil gubernur Degi-Eremienyo karena ditemukannya keterangan nama yang tidak konsisten pada dokumen pendidikan.


Filipina (2013): Mahkamah Agung membatalkan pendaftaran Wali Kota Rommel Arnado akibat kepemilikan dan penggunaan paspor asing setelah masa pendaftaran calon.


Kosovo (2011): Pemilihan Presiden Behgjet Pacolli dinyatakan inkonstitusional akibat pelanggaran kuorum sidang parlemen.


Malawi (2020): Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pemilu Presiden 2019 setelah menemukan penyimpangan rekapitulasi syarat suara mayoritas.


Sierra Leone: Yurisprudensi penolakan gugatan pemberhentian akibat hilangnya syarat keanggotaan partai politik.


Melalui rujukan yurisprudensi global tersebut, pemohon berharap hakim MK dapat bersikap objektif dan tegas dalam menguji keabsahan dokumen persyaratan yang dipersoalkan. (*)

Editor : AdminDua
ijazah Gibran Rakabuiming Raka