CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Masyarakat sipil yang sering jadi korban dalam konflik bersenjata di Papua menjadi perhatian serius Komnas HAM. Ke depan diharapkan tak ada pagi korban dari warga sipil.
Seperti dilansir Antara, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta aparat tidak melibatkan warga sipil dalam wilayah operasi di Papua sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan warga sipil di tengah konflik bersenjata.
Pigai mengatakan perlindungan tersebut berlaku bagi seluruh warga, baik orang Papua maupun non-Papua sehingga keterlibatan warga sipil dalam operasi perlu dihindari untuk mencegah mereka menjadi korban.
"Intinya bahwa Kementerian HAM melarang aparat, tidak boleh melibatkan warga sipil, dan kita juga tidak ingin TPN-OPM (Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka) membunuh warga sipil," kata Pigai di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa dia dapat meminta aparat pemerintah untuk tidak melibatkan warga sipil karena berada dalam lingkup pemerintah. Sedangkan terhadap TPN-OPM pihaknya hanya dapat menyerukan agar tidak menyerang warga sipil.
"Oleh karena itu, saya sebagai menteri, hanya saya bisa minta bagian kami aja, yaitu aparat kita diusahakan jangan melibatkan warga sipil dalam wilayah operasi," ujar dia.
Menurut Pigai, perlindungan warga sipil menjadi penting karena dalam situasi konflik terdapat kesulitan membedakan warga sipil dengan pihak yang terlibat dalam operasi apabila warga sipil menjalankan fungsi yang berkaitan dengan operasi.
Ia mencontohkan warga sipil yang bekerja sebagai sopir dalam wilayah operasi serta kemungkinan personel aparat yang berada di lapangan tanpa menggunakan atribut kedinasan.
"Karena itu untuk melindungi aparat, rakyat sipil yang tidak berdosa, diusahakan jangan melibatkan mereka dalam wilayah operasi," kata Pigai.
Dalam hukum humaniter internasional, prinsip pembedaan mengharuskan pihak yang terlibat konflik membedakan warga sipil dan pihak yang mengambil bagian dalam permusuhan.
Warga sipil pada prinsipnya dilindungi dari serangan langsung, kecuali selama mereka secara langsung mengambil bagian dalam permusuhan.
Pigai mengatakan upaya perlindungan tidak cukup dilakukan melalui kecaman setelah peristiwa terjadi, tetapi perlu diarahkan pada pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.
"Jadi kalau saya kecam hari ini, besok peristiwa, kita lagi kecam lagi, lusa kecam. Kecam-kecam tidak bikin apa-apa, karena itu kita harus mengerem supaya di masa akan datang tidak boleh terjadi lagi," ujar dia.
Ia juga menekankan perlunya batas yang jelas untuk melindungi masyarakat sipil dari dampak operasi.
"Harus ada batas demarkasi bahwa aspek sipil-sipil ini tidak boleh diganggu," kata dia.
Pigai menegaskan proteksi tersebut harus diberikan tanpa membedakan latar belakang warga.
"Oleh karena itu, proteksi terhadap warga sipil secara keseluruhan, baik itu orang Papua maupun warga non-Papua, semua sama-sama, itu penting," ujarnya.(*)
Editor : AdminDua