CEPOSONOLINE.COM,JAYAPURA - Operator seluler diperingatkan agar mematuhi putusan MK terkait kuota internet. Oleh karena itu, perlu mekanisme pengawasan agar putusan MK ditaati.
Seperti dilansir Antara, Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan operator seluler menyediakan kanal pemantauan untuk memudahkan pelanggan mengecek penggunaan dan sisa kuota internet.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Digital Farida Dewi Maharani, kewajiban itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota Dalam Rangka Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
"SE ini mewajibkan setiap opsel untuk menyediakan kanal pemantauan terintegrasi yang memudahkan pelanggan mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan," kata Farida kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga mewajibkan operator seluler menyediakan kanal pengaduan mengenai layanan mereka.
Kementerian menerapkan mekanisme pengawasan dua arah dalam implementasi perlindungan akumulasi sisa kuota internet.
Operator seluler diharuskan melaporkan pelaksanaan kewajiban pelayanan pilihan paket kuota yang fleksibel sebulan sekali.
Data pengaduan pelanggan serta tindak lanjutnya juga wajib dilaporkan secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital menjalankan pengawasan secara berkala berdasarkan pelaporan operator seluler dan pengaduan pelanggan layanan telekomunikasi.
Farida menyampaikan bahwa kementerian dan operator seluler terus berkomunikasi untuk memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kuota internet dapat dilaksanakan dengan baik.
"Hingga saat ini mereka telah memberikan komitmen untuk melaksanakan putusan MK," ujarnya.
Menurut dia, beberapa operator seluler sudah menyampaikan laporan secara lisan mengenai progres pengembangan pilihan layanan untuk menjamin nilai ekonomis sisa kuota internet pelanggan tidak hilang.
Farida menjelaskan, Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital tidak mengatur sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota internet.
"Dalam Putusan MK tersebut tidak disebutkan terkait pemberian sanksi, sehingga yang diperkuat adalah mekanisme pelaporan, pengawasan dan pengaduan pelanggan," katanya.
Ia mengatakan bahwa Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR! dapat diakses dari situs www.lapor.go.id untuk menyampaikan pengaduan mengenai masalah pelayanan telekomunikasi.
Kementerian Komunikasi dan Digital akan menjadikan laporan dan pengaduan dari masyarakat sebagai masukan dalam mengevaluasi layanan operator seluler.(*)
Editor : Agung Trihandono