CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk 2027. Artinya ini berarti jika digabungkan ada 26 hari libur di tahun depan. Penetapan ini disepakati melalui surat keputusan bersama yang ditetapkan di Jakarta pada Selasa (15/9/2026).
Dilansir dari JawaPos.com, keputusan tersebut tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berikut daftar 18 hari libur nasional 2027:
1. 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
2. 5 Januari (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1448 Hijriah
3. 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
4. 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
5. 10 Maret (Rabu): Idul Fitri 1448 Hijriah
6. 11 Maret (Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah
7. 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
8. 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah
9. 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
10. 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
11. 17 Mei (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah
12. 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
13. 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
14. 6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15. 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad S.A.W
16. 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan
17. 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
18. 26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1449 Hijriah
Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama 2027. Berikut jadwalnya:
1. 5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
2. 9 Maret (Selasa): Idul Fitri 1448 Hijriah
3. 12 Maret (Jumat): Idul Fitri 1448 Hijriah
4. 15 Maret (Senin): Idul Fitri 1448 Hijriah
5. 25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus
6. 18 Mei (Selasa): Idul Adha 1448 Hijriah
7. 19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
8. 24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Sementara untuk di Provinsi Papua, ada juga libur Fakultatif yang hanya berlaku di lingkungan atau wilayah provinsi Papua, seperti Injil masuk Papua, Paskah kedua, HUT GKI di Tanah Papua, dan hari jadi Provinsi Papua. Namun untuk libur Fakultatif di Papua belum ada keputusan resmi.
Dengan penetapan tersebut, masyarakat dapat mulai menyusun agenda kerja, perjalanan, maupun rencana liburan untuk 2027. Cuti bersama juga dapat menjadi pertimbangan dalam merencanakan perjalanan, terutama pada periode Idul Fitri dan hari besar keagamaan lainnya. (*)
Editor : Weny Firmansyah