17 Orang Ditangkap KPK  dalam OTT di Jabodetabek, Eselon 1 Kementerian ATR/BPN Ikut Diciduk 

Weny Firmansyah • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 05:25 WIB
Ilustrasi. (AI)
Ilustrasi. (AI)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9/2026). Salah satunya, Direktur Jenderal (Dirjen) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanagan Nasional (ATR/BPN). 


Dilansir dari JawaPos.c, selain pejabat eselon satu tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Kantah Tangeran, dan sejumlah pihak lainnya.


"Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).


KPK menyebut, operasi tangkap tangan itu berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Selain pengurusan HGB, diduga juga terdapat penerimaan lainnya dalam pengungkapan dugaan rasuah tersebut.


"Jadi ini berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga diduga ada penerimaan-penerimaan lainnya," ucap Budi.


Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci identitas dari pihak-pihak yang diamankan dalam giat tangkap tangan tersebut. Namun, diduga terdapat politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq yang turut diamankan dalam giat penindakan tersebut.


"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya," jelasnya.


Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan dalam giat tangkap tangan. KPK juga akan mengumumkannya ke publik terkait konstruksi perkara dari pengungkapan OTT tersebut. (*)

Editor : Weny Firmansyah
ott KPK