CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengingatkan DPR RI agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara terukur. Tujuannya agar instrumen pemberantasan korupsi itu tidak disalahgunakan dan tetap menjamin perlindungan hak atas kepemilikan warga negara.
Pigai menegaskan dirinya mendukung RUU tersebut. Namun ia menekankan perampasan aset harus memiliki batas kewenangan yang jelas dan hanya bisa dilakukan berdasarkan hukum serta keputusan pengadilan.
Namun, menurut dia, kewenangan perampasan aset perlu memiliki batas yang jelas serta dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan keputusan pengadilan.
"Merumuskan Undang-Undang (UU) harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar terukur dalam merumuskannya," kata Pigai.
Ia menekankan perlindungan hak atas kepemilikan perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.
Menurut Pigai, Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat), sehingga perampasan hak milik harus berdasarkan hukum dan diperkuat dengan keputusan pengadilan.
"Kalau UU Perampasan Aset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat, maka atas dasar apa hak milik rakyat (property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?" ujarnya.
Pigai menilai sasaran kebijakan perampasan aset semestinya diarahkan kepada pelaku korupsi, mafia, serta pelaku kejahatan tertentu (specific crime), antara lain tindak pidana narkotika, terorisme, perdagangan orang, dan penyelundupan.
"Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa," katanya.
Menurut dia, perumusan RUU Perampasan Aset perlu memperhitungkan potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk terhadap masyarakat yang belum tentu berstatus sebagai tersangka atau terlibat dalam tindak pidana.
Karena itu, Pigai meminta ketentuan dalam RUU Perampasan Aset memiliki batas kewenangan yang jelas serta mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik aset.
Ia berharap regulasi tersebut dapat memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus menjamin penghormatan dan perlindungan HAM. (*)
Editor : Agung Trihandono