PB IDI Usul Gaji Minimal Dokter Umum Rp30 Juta & Spesialis Rp110 Juta

Weny Firmansyah • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 09:59 WIB
Ilustrasi Guru. (AI)
Ilustrasi Guru. (AI)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA— Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) secara resmi mengajukan usulan penetapan Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay Minimum) bagi para dokter umum dan dokter spesialis yang mengabdi di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) milik pemerintah.

 
Dilansir dari radarkudus.jawapos.com, langkah terobosan ini ditujukan untuk memberikan kepastian kesejahteraan, menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan bermutu, serta mendorong efektivitas program pemerataan tenaga medis di seluruh pelosok Tanah Air.


Usulan tersebut dituangkan secara formal melalui Surat Resmi PB IDI Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang dilayangkan kepada tiga kementerian kunci, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.


Rincian Formulasi Standar Pendapatan Minimum


Berdasarkan kajian mendalam dan analisis beban kerja yang disusun oleh PB IDI, formulasi standar pendapatan minimum ini dihitung berbasis alokasi waktu kerja standar, yakni 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau setara 160 jam kerja per bulan


Penetapan angka pendapatan ini tidak lagi dikaitkan secara kaku dengan skema fee-for-service atau volume pasien yang dilayani, melainkan berbasis ketersediaan waktu dan profesionalisme pelayanan medis.


Dokter Umum Puskesmas: Rp34.830.140 per bulan (setara Rp217.688 per jam).
Dokter Umum Rumah Sakit: Rp30.825.067 per bulan (setara Rp192.656 per jam).
Dokter Spesialis: Rp110.943.487 per bulan (setara Rp693.396 per jam).


“Skema pendapatan ini dihitung berdasarkan ketersediaan waktu kerja dokter, bukan sekadar jumlah pasien yang dilayani.


Dengan begitu, dokter tetap berhak menerima hak pendapatan minimum sesuai jam kerja profesionalnya tanpa bergantung pada fluktuasi banyak atau sedikitnya pasien di fasilitas kesehatan,” tegas PB IDI dalam kajian resminya.


Insentif Khusus Kawasan Terpencil dan Kepulauan

 

 

1.Perumusan Standar Gaji Minimum: Kajian ilmiah PB IDI terkait beban kerja dan standar kelayakan hidup dokter.

PB IDI menyusun perhitungan berbasis jam kerja 160 jam per bulan untuk menjamin kepastian pendapatan dokter.

2.Pengajuan Surat Resmi ke Pemerintah: Penyampaian dokumen resmi kepada Menkes, Mendagri, dan Menkeu.

Surat bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 ditandatangani Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto dan Sekjen Telogo Wismo Agung Durmanto.


3.Penerapan Tunjangan Daerah Terpencil:Pemberian insentif tambahan hingga 50% di atas tarif minimum nasional.


Dokter yang ditempatkan di kawasan perbatasan dan pulau terluar mendapatkan tambahan pendapatan secara proporsional


Dalam dokumen keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum PB IDI Dr. dr. Slamet Budiarto, S.H., M.H. dan Sekretaris Jenderal Dr. dr. Telogo Wismo Agung Durmanto, Sp.THT-KL, PB IDI juga menekankan pentingnya pemberian tunjangan khusus bagi dokter yang bertugas di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).


Guna mengatasi ketimpangan distribusi tenaga medis antara kota besar dan daerah terpencil, IDI mendesak agar pemerintah memberikan insentif finansial tambahan yang signifikan bagi dokter di wilayah sulit akses.

 

“Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50% lebih tinggi dari standar pendapatan minimum tersebut,” rincinya dalam dokumen kebijakan tersebut. (*)

Editor : Weny Firmansyah
dokter idi