Disepakati Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik dan Publik

Weny Firmansyah • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 06:22 WIB
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU Prof Asrorun Niam.(CEPOSONLINE.COM/PBNU)
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU Prof Asrorun Niam.(CEPOSONLINE.COM/PBNU)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan baru terkait kepemimpinan organisasi. 


Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.


Dilansir dari radarsurabaya.jawapos.com, kesepakatan tersebut dicapai dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang.

 

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof. Asrorun Niam Sholeh, mengatakan ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting yang telah disepakati dalam pembahasan Komisi Organisasi.


Selanjutnya, hasil kesepakatan tersebut akan dibawa ke sidang pleno Muktamar ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.


"Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi," kata Asrorun di Jombang, Minggu (30/8/2026).


Menurut dia, larangan rangkap jabatan tersebut mencakup sejumlah posisi politik dan jabatan publik, seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, hingga pimpinan partai politik.


Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar.


Pengurus NU pada posisi lainnya tidak terkena aturan larangan rangkap jabatan tersebut.


Asrorun menjelaskan, kesepakatan mengenai larangan rangkap jabatan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa melalui mekanisme pemungutan suara.


"Ini merupakan jalan keluar yang bijak dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting," ujarnya.


*Rais Aam dan Ketum PBNU Harus Fokus Jalankan Mandat Muktamar*


Asrorun menilai Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki posisi strategis sebagai simbol tertinggi kepemimpinan organisasi


Karena itu, keduanya diharapkan dapat fokus menjalankan mandat yang diberikan melalui muktamar.


Ia menyebut tugas kepemimpinan dalam NU memiliki posisi khusus yang tidak seharusnya tercampur dengan kepentingan jabatan politik maupun jabatan publik lainnya.


"Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan," katanya.


Aturan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan tata kelola dan sistem kepemimpinan NU di masa mendatang.


*AHWA Tetap Jadi Mekanisme Pemilihan Rais Aam*


Selain menyepakati aturan larangan rangkap jabatan, Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU juga menyepakati Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap menjadi salah satu mekanisme dalam proses pemilihan Rais  Aam sesuai ketentuan yang telah disepakati.


Alhamdulillah, ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan," ujarnya.


Seluruh hasil kesepakatan Komisi Organisasi selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Muktamar ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.


*Aturan Rangkap Jabatan Hanya Berlaku untuk Rais Aam dan Ketum PBNU*


Sementara itu, Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, menegaskan bahwa aturan larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.


Menurut dia, ketentuan tersebut tidak diberlakukan bagi seluruh struktur kepengurusan NU.


"Jadi, yang tadi sudah disepakati terkait rangkap jabatan itu untuk produk muktamar, yaitu Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Yang lain boleh," kata M. Nuh.


Muktamar ke-35 NU digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.


Forum tertinggi organisasi Nahdlatul Ulama tersebut diikuti peserta dari berbagai wilayah di Indonesia dan luar negeri, mulai dari tingkat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), hingga Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).


Pembahasan mengenai larangan rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU menjadi salah satu agenda penting yang mengemuka dalam Muktamar ke-35 NU.


Ketentuan tersebut diharapkan dapat memperkuat independensi serta fokus kepemimpinan NU dalam menjalankan mandat organisasi. (*)

Editor : Weny Firmansyah
Nahdlatul Ulama