CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA-Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, memicu polemik menjelang rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.
Rekening tersebut disebut digunakan untuk menyimpan dana pribadi sekaligus menampung donasi masyarakat yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional dan logistik peserta aksi AMPB selama berada di Jakarta.
Saldo dalam rekening tersebut dilaporkan mencapai sekitar Rp80,9 juta.
Supriyono sebelumnya mengungkapkan rekening miliknya tidak dapat digunakan. Ia menduga pemblokiran tersebut berkaitan dengan aktivitas AMPB dalam mempersiapkan aksi demonstrasi.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan. Belum ada penjelasan bahwa pemblokiran dilakukan semata-mata karena rencana aksi tersebut.
Selain rekening, Supriyono juga menyebut akun TikTok miliknya dan sejumlah anggota AMPB mengalami pemblokiran atau tidak dapat diakses dalam waktu yang berdekatan.
Kondisi tersebut kemudian memicu reaksi publik di media sosial. Sejumlah warganet bahkan menyerukan aksi boikot terhadap Bank Mandiri.
Seruan tersebut muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari ajakan menarik dana, menghapus aplikasi Livin' by Mandiri, hingga aksi memotong kartu ATM Bank Mandiri.
Bank Mandiri: Atas Permintaan Aparat
Di tengah polemik tersebut, Bank Mandiri memberikan penjelasan mengenai pemblokiran rekening Supriyono.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
Menurut Adhika, pemblokiran rekening dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH).
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” dilansir dari Radartuban, Senin (24/8/2026).
Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya menjalankan kegiatan operasional dengan mengedepankan prinsip good corporate governance, kepatuhan, dan kehati-hatian.
Pemblokiran rekening tersebut kemudian berkembang menjadi perbincangan luas di media sosial.
Sejumlah pengguna mempertanyakan dasar dan mekanisme pemblokiran rekening yang disebut digunakan untuk menampung dana donasi masyarakat.
Polemik juga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses pemblokiran serta batas kewenangan aparat dan lembaga perbankan dalam melakukan pembatasan akses terhadap rekening nasabah.
Di sisi lain, Bank Mandiri tetap menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini menjadi sorotan karena terjadi menjelang rencana aksi AMPB bersama sejumlah kelompok masyarakat di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Rencana aksi tersebut antara lain membawa tuntutan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset serta pemberian hukuman berat terhadap pelaku korupsi. (*)
Editor : Elfira Halifa