Polri Tetapkan 72 Tersangka Pelaku Karhutla, Papua Bagaimana 

Abdel Gamel Naser • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 08:57 WIB
Ilustrasi Karhutla. (AI)
Ilustrasi Karhutla. (AI)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah di Indonesia. Hal itu sebagai langkah tegas aparat menyikapi kahutla yang menimpa sembilan wilayah, di antaranya Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Untuk Papua sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.  Langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan karhutla dinilai tidak hanya diarahkan pada pengendalian api di lapangan, tetapi juga menyasar aspek penegakan hukum. Langkah tersebut penting, mengingat karhutla dapat menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan ekosistem hingga penurunan kualitas udara yang berpengaruh terhadap masyarakat.

"Tindakan yang diambil Polri kali ini bukan sekadar respons reaktif, melainkan mencerminkan komitmen institusional yang sejalan dengan prinsip-prinsip pokok yang telah dicanangkan oleh kepemimpinan Polri," kata analis senior bidang politik dan hukum, Boni Hargens kepada wartawan, Minggu (23/8) seperti dilansir dari Jawapos.com.

Boni menilai, penanganan perkara tersebut dapat menjadi gambaran penerapan prinsip Presisi yang selama ini menjadi salah satu pendekatan dalam reformasi kelembagaan Polri. "Penggunaan data, akuntabilitas, serta orientasi pelayanan kepada masyarakat menjadi aspek penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara efektif," tegasnya.

“Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menegaskan bahwa isu lingkungan, khususnya kebakaran hutan ini, tentulah bukan sekadar persoalan ekologi, melainkan ujian nyata bagi kapasitas dan integritas penegakan hukum di Indonesia," ucapnya.

Dosen ilmu politik Universitas Indonesia (UI) itu berharap, penanganan kasus karhutla di Kalimantan dapat menjadi momentum untuk memperkuat penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan lingkungan. (*)

Editor : Abdel Gamel Naser
polisi karhutla