Kabar Baik Bagi Guru PPPK! Mulai 2027 Ada Kesempatan Jadi PNS, Ini Ketentuannya

Elfira Halifa • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 05:51 WIB
Ilustrasi guru. (AI)
Ilustrasi guru. (AI)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Kabar baik bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah menyiapkan kesempatan bagi guru PPPK untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2027.

Namun, kesempatan tersebut tidak berlaku otomatis bagi seluruh guru PPPK. Untuk tahap awal, peluang alih status ditujukan bagi guru yang berstatus PPPK penuh waktu dan tetap harus mengikuti mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus memperjelas arah pengembangan karier guru.

“Ini tentu kabar baik bagi para guru kita. Kami berterima kasih atas arahan dan dukungan Bapak Presiden yang menjadikan kesejahteraan dan kepastian karir guru sebagai salah satu prioritas dalam mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk semua,” ujar Mu’ti, dilansir dari JawaPos.com, Jumat (21/8/2026).

Mu’ti menegaskan, proses alih status menjadi PNS tidak dilakukan secara otomatis. Para guru PPPK perlu memperhatikan jadwal pendaftaran, persyaratan, formasi, serta mekanisme seleksi yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Karena itu, guru diminta aktif mengikuti informasi resmi terkait pelaksanaan seleksi CPNS 2027 melalui kanal resmi Kementerian PANRB dan kementerian/lembaga terkait.

Pelaksanaan kebijakan tersebut juga akan disesuaikan dengan kebutuhan formasi dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Selain peluang bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti proses alih status menjadi PNS, pemerintah juga membuka ruang bagi guru PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jumlah guru berstatus PPPK saat ini mencapai 908.617 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang atau sekitar 25 persen masih berstatus PPPK paruh waktu.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam penataan status kepegawaian guru agar memiliki arah karier yang lebih jelas.

Mu’ti mengatakan pemerintah akan terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Menurut Mu’ti, penataan status kepegawaian merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas dalam memperkuat profesi guru.

Pemerintah tidak hanya berfokus pada status kepegawaian, tetapi juga kesejahteraan, perlindungan, kompetensi hingga penghargaan terhadap dedikasi guru.

“Upaya tersebut berjalan beriringan dengan penguatan berbagai aspek profesi guru, mulai dari kesejahteraan dan perlindungan hingga pengembangan kompetensi serta apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian guru,” tuturnya.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian sekaligus membuka ruang pengembangan karier bagi para guru.

Meski demikian, para guru dan masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Jadwal, persyaratan, formasi dan tahapan seleksi CPNS 2027 harus mengacu pada pengumuman resmi pemerintah.

Informasi resmi terkait mekanisme dan tahapan seleksi diharapkan menjadi rujukan utama agar para guru dapat mempersiapkan diri sejak dini. (*)

Editor : Elfira Halifa
pppk guru