Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Alih Status PPPK Paruh Waktu, Wamendagri Bima Arya Pastikan Kepala Daerah Tidak Rekrut Staf Bar

W
Penulis: Weny Firmansyah❯
Ilustrasi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (JAWA POS)
Ilustrasi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (JAWA POS)


Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto memberikan respon terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.


Dilansir dari radarbogor.jawapos.com, Wamendagri  mengatakan, rapat pemerintah dan pimpiman DPR pada Selasa, 18 Agustus 2026 memberikan jawaban terhadap dua harapan pemerintah daerah.


"Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai," ungkapnya. 

Advertisement

Harapan yang kedua, Bima Arya melanjutkan, alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).


Bima Arya menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan turun untuk mengawal melakukan sosialisasi.


"Dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," pungkasnya.

Advertisement


Kesepakatan Perubahan Status PPPK Paruh Waktu dan Guru 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengapresiasi Pimpinan DPR yang mengadakan rapat koordinasi sinkronisasi data yang dihadiri oleh sejumlah menteri.


"Dihadiri Menteri Keuangan, kemudian Pak Wamendagri mewakili Pak Mendagri, Menteri Agama, kemudian Wamen Dikdasmen mewakili Menteri Dikdasmen dan Ibu MenPAN RB," sebutnya.


Prasetyo Hadi mengungkapkan, telah memfinalkan dan mengambil beberapa keputusan terkait status PPPK paruh waktu dan tahapannya.

Advertisement
Editor : Weny Firmansyah

Artikel Terkait

Bupati Biak Numfor Ingatkan Profesionalisme dan Inovasi Pelayanan Publik

Bupati Biak Numfor Ingatkan Profesionalisme dan Inovasi Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menutup kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daera

Pegawai PPPK Wajib Cek Ini, Syarat Kontrak Agar Bisa Diperpanjang

Pegawai PPPK Wajib Cek Ini, Syarat Kontrak Agar Bisa Diperpanjang

Karena diangkat berdasarkan perjanjian kerja, PPPK perlu memahami masa kontrak, kewajiban jabatan, serta keadaan yang menurut peraturan dapa

Peluang ASN Pertanian 2027, Perlu Dipertimbangkan Pilih Daerah atau Pusat?

Peluang ASN Pertanian 2027, Perlu Dipertimbangkan Pilih Daerah atau Pusat?

Bagi lulusan pertanian yang ingin menjadi ASN, peluang karier tidak selalu harus berpusat di ibu kota. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer