CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Polda Maluku Utara mengamankan 16 senjata api (senpi) ilegal. Langkah itu diambil karena awalnya akan dijual kepada kelompok kriminal senjata di Papua.
Dilansir daari Jawapos.com, Kapolda Maluku Utara Irjen Arif Budiman menegaskan hal itu dalam konferensi pers pada Senin (17/8). Dia menyebut, belasan senjata api yang diamankan oleh jajarannya tidak berizin.
Bukan hanya senjata api, Polda Maluku Utara juga mengamankan 4 magasin dan 138 amunisi berbagai kaliber. Semuanya diserahkan dari masyarakat di wilayah Kabupaten Halmahera Utara secara sukarela.
Menurut Irjen Arif, seluruh senpi, magasin, dan amunisi diserahkan pada Rabu pekan lalu (12/8). Polisi menerima penyerahan langsung dari 5 orang masyarakat di sejumlah desa.
”Dari 16 pucuk senjata api yang diserahkan, terdapat 11 pucuk senjata api laras panjang dan 5 pucuk senjata api laras pendek,” kata dia
Berdasar hasil pendalaman awal, belasan senpi tersebut memiliki latar belakang yang berbeda. Sebagian besar merupakan senpi rakitan dan amunisi yang disimpan masyarakat sebagai peninggalan konflik sosial yang terjadi pada 1999–2000.
Di antara belasan senpi ilegal itu, 4 pucuk terdeteksi sebagai senpi organik yang berasal dari Filipina. Sebelumnya senjata itu disimpan dengan tujuan untuk dijual kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua pada 2024.
”Senjata yang diserahkan bukan sekadar benda. Ini adalah simbol potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas daerah,” ujarnya.
Karena itu, keputusan masyarakat menyerahkan senjata kepada pihak Kepolisian merupakan bentuk keberanian sekaligus kesadaran hukum. Langkah tersebut juga menunjukkan kepercayaan masyarakat aparat keamanan.
Jenderal bintang dua Polri itu pun menekankan bahwa keamanan Maluku Utara merupakan tanggung jawab bersama. Dia berharap langkah masyarakat yang telah menyerahkan senpi ilegal tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain. (*)