CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pengaduan dalam perkara penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat diajukan oleh sembarang pihak.
Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang menjadi pihak yang dihina.
Penegasan tersebut disampaikan MK setelah mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Dalam amar putusannya, MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 220 ayat (1) KUHP. Mahkamah menyatakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, sebagaimana dilansir dari JawaPos.com, Kamis (13/8/2026).
Dengan putusan tersebut, MK memperjelas bahwa perkara penghinaan terhadap Presiden maupun Wakil Presiden merupakan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tersebut tanpa adanya pengaduan dari pihak yang secara langsung menjadi korban.
Meski demikian, MK menegaskan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak harus datang sendiri untuk mengajukan pengaduan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, pengaduan tetap dapat dilakukan dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum.
“Oleh karena itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” jelas Guntur.
Menurut Guntur, penegasan tersebut diperlukan karena rumusan Pasal 220 ayat (2) KUHP sebelumnya masih membuka ruang penafsiran mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengajukan pengaduan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Frasa tersebut dinilai berpotensi ditafsirkan bahwa pengaduan dapat dilakukan oleh pihak lain.
“Dengan demikian, Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden,” tegas Guntur.
Pasal 218 KUHP mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum.
Sementara Pasal 219 mengatur perbuatan menyebarluaskan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar kepada publik, maupun menggunakan teknologi informasi untuk menyebarkan materi yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sebelumnya, Pasal 220 ayat (1) KUHP hanya menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Kemudian, Pasal 220 ayat (2) menyebutkan bahwa pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
MK menilai ketentuan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda mengenai pihak yang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan.
Guntur menjelaskan, perlindungan terhadap kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan pribadi. Ketentuan tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan negara.
Namun, perlindungan tersebut tetap memiliki batas. Pasal 218 ayat (2) berfungsi sebagai pembatas agar ketentuan pidana tidak diterapkan secara berlebihan dan tidak menghilangkan ruang kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Dalam perkara tersebut, MK juga menilai tidak terdapat persoalan ketidakjelasan maupun ketidakpastian hukum dalam unsur-unsur pemidanaan yang diatur dalam Pasal 219 KUHP.
Mahkamah menilai Pasal 219 tidak berdiri sendiri karena merupakan pengaturan lanjutan dari tindak pidana yang pokok perbuatannya telah diatur dalam Pasal 218.
Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil para pemohon yang menilai Pasal 218 dan Pasal 219 bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, kebebasan menyampaikan pikiran, kebebasan berserikat dan berkumpul, serta hak memperoleh informasi tidak beralasan menurut hukum.
Guntur juga menjelaskan terdapat perbedaan konstruksi antara pengaturan penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam KUHP lama dengan KUHP baru.
Menurutnya, konstruksi dalam KUHP lama berpotensi membuka penerapan norma secara lebih luas sehingga dapat menimbulkan risiko pembatasan terhadap kebebasan berekspresi.
Sebelumnya, Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah mahasiswa, yakni Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu, dan Alexandra Asheila Taufik.
Para pemohon menguji Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mereka menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan jaminan konstitusional mengenai kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, serta kepastian hukum.
Para pemohon juga menyoroti larangan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 KUHP.
Menurut mereka, ketentuan tersebut berpotensi membatasi kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi yang dijamin Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, para pemohon mengkhawatirkan munculnya fear effect atau efek ketakutan di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dinilai dapat membuat warga enggan menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik.
Para pemohon juga beranggapan Pasal 218 KUHP memberikan perlindungan pidana khusus kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden sehingga berpotensi menimbulkan perlakuan hukum yang tidak setara.
Menurut mereka, hal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Melalui putusan ini, MK pada akhirnya tidak membatalkan ketentuan pidana mengenai penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mahkamah justru memperjelas pihak yang memiliki kewenangan mengajukan pengaduan, yakni Presiden dan/atau Wakil Presiden, baik secara langsung maupun melalui kuasa khusus kepada kuasa hukum. (*)
Editor : Elfira Halifa