CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat, dan sejumlah daerah kesulitan membayar Tambahan Penghasilan Pegawai, pemerintah pusat memberikan kebijakan menaikkan tunjangan kinerja TNI.
Dimana Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani peraturan baru terkait penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Seperti dilansir jawapos.com, penyesuaian tukin ini disahkan melalui dua aturan terbaru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.
Aturan anyar ini secara resmi menggantikan regulasi terdahulu (Perpres 102/2018 dan Perpres 104/2018) guna menyesuaikan dengan perkembangan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
Lantas, berapa persen perubahan indeks penyesuaian tersebut dan berapa nominal rupiah yang diterima para personel berdasarkan kelas jabatannya?
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait membeberkan bahwa penyesuaian indeks tunjangan kinerja mengalami peningkatan presentase secara umum.
"Secara umum, penyesuaian indeks tunjangan kinerja meningkat dari 70 persen menjadi 90 persen sesuai dengan kelas jabatan masing-masing," terang Rico, Rabu (29/7/2026).
Berapa Besaran Nominal Tukin Terbaru TNI dan Kemenhan?
Nominal tunjangan yang diterima bervariasi sesuai dengan kelas jabatan dari setiap personel.
Mulai dari tingkat prajurit berjabatan terendah hingga perwira tinggi berbintang empat.
Berikut adalah gambaran besaran nominal tukin terbaru sebagaimana tercantum dalam salinan Perpres:
Pangkat Bintang 4 (Kepala Staf Angkatan): Sebesar Rp48,61 juta per bulan.
Pangkat Bintang 3 (Kasum TNI / Wakil Kepala Staf Angkatan): Sebesar Rp44,87 juta per bulan.
Kelas Jabatan 2: Sekitar Rp2,9 juta per bulan.
Kelas Jabatan 1 (Pangkat / Jabatan Terendah): Sebesar Rp2,5 juta per bulan.
Alasan Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemenhan
Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian tukin ini dengan mempertimbangkan dua faktor utama.
Hasil asesmen Kementerian PAN-RB menunjukkan bahwa Kemenhan dan TNI telah memenuhi syarat kriteria penilaian reformasi birokrasi untuk memperoleh penyesuaian indeks tunjangan.
Selain itu, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi TNI dan Kemenhan dalam menjalankan berbagai program strategis negara.
Seperti penanganan bencana alam, pengamanan wilayah perbatasan dan daerah rawan, pembangunan infrastruktur daerah terpencil, hingga penguatan ketahanan pangan.
"Kenaikan tukin ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas kinerja aparatur Kemhan serta prajurit TNI dalam memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara," tandas Rico. (*)