CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan masih terdapat 39 Pemerintah Daerah (Pemda) yang menghadapi tekanan fiskal serius hingga kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah pusat karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan reformasi birokrasi dan penyelesaian tenaga honorer di daerah.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Tito Karnavian mengatakan, puluhan daerah tersebut memiliki kemampuan fiskal yang terbatas.
Namun porsi belanja pegawai telah melampaui batas ideal dan bahkan mencapai lebih dari 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kalau tidak salah ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Jika hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tentu akan berat. Karena itu, mungkin perlu dilakukan penambahan melalui Transfer ke Daerah (TKD),"ucap Tito Karnavian.
Menurutnya, tingginya belanja pegawai membuat ruang fiskal daerah semakin sempit.
Akibatnya, kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta kebutuhan strategis lainnya menjadi terbatas.
Di sisi lain, banyak daerah memiliki kapasitas PAD yang masih rendah sehingga sulit menutupi tambahan kebutuhan anggaran akibat pengangkatan PPPK yang dilakukan secara besar-besaran dalam beberapa tahun terakhir.
Meski menghadapi tantangan tersebut, pemerintah menegaskan tidak akan mengambil langkah pemutusan hubungan kerja atau pengurangan pegawai.
Sebaliknya, pemerintah berupaya mencari solusi agar daerah tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK tanpa mengganggu stabilitas pelayanan publik.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah pusat telah menyiapkan empat langkah strategis yang akan diterapkan secara bertahap.
1. Moratorium Rekrutmen Honorer Baru
Pemerintah akan memperketat bahkan menghentikan sementara penerimaan tenaga honorer baru di daerah. Langkah ini dilakukan agar jumlah pegawai tidak terus bertambah dan membebani APBD di masa mendatang.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap daerah dapat lebih fokus menyelesaikan penataan tenaga honorer yang sudah ada sekaligus memastikan kemampuan keuangan daerah tetap terjaga.
2. Relaksasi Batas Belanja Pegawai
Pemerintah juga berencana melonggarkan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Relaksasi ini dinilai penting karena banyak daerah saat ini sudah memiliki porsi belanja pegawai di atas 40 hingga 50 persen sehingga sulit memenuhi ketentuan yang berlaku.
3. Tambahan Transfer ke Daerah
Pemerintah pusat akan mempertimbangkan penambahan Transfer ke Daerah (TKD) melalui APBN untuk membantu daerah yang benar-benar mengalami kesulitan fiskal.
Skema ini diharapkan menjadi solusi jangka pendek agar pembayaran gaji PPPK tetap berjalan lancar sambil menunggu perbaikan kondisi keuangan daerah.
4. Optimalisasi PAD Tanpa Membebani Masyarakat
Selain bantuan dari pusat, pemerintah daerah juga didorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui berbagai inovasi dan optimalisasi potensi ekonomi lokal.
Namun, Tito menegaskan peningkatan PAD tidak boleh dilakukan dengan cara membebani masyarakat melalui pungutan atau pajak yang berlebihan.
Daerah diminta mencari sumber pendapatan baru yang produktif dan berkelanjutan.
Ia berharap kombinasi empat langkah tersebut mampu membantu daerah keluar dari tekanan fiskal sekaligus menjamin hak-hak PPPK tetap terpenuhi.
Disisi lainnya, persoalan pembiayaan PPPK kini menjadi salah satu tantangan terbesar pemerintah daerah setelah gelombang pengangkatan pegawai yang dilakukan untuk menyelesaikan status tenaga honorer.
Karena itu, Tito kembali berharap agar sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi kunci agar reformasi birokrasi dapat berjalan tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah. (*).
Editor : Yohanes Palen