Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Potongan Tarif Ojol Maksimal 8%  Belum  Diterapkan di Lapangan, Ini Penyebabnya

Agung Trihandono • Selasa, 23 Juni 2026 | 10:33 WIB

Ilustrasi_Sejumlah pengemudi ojol  saat melakukan aksi depan kantor Maxim di Jayapura beberapa waktu lalu. Penerapan potongan tarif Ojol  8 % hingga kini masih tunggu finalisisasi Perpres. (Ceposonline.com/Dok.Cepos) 
Ilustrasi_Sejumlah pengemudi ojol  saat melakukan aksi depan kantor Maxim di Jayapura beberapa waktu lalu. Penerapan potongan tarif Ojol  8 % hingga kini masih tunggu finalisisasi Perpres. (Ceposonline.com/Dok.Cepos) 

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Presiden Prabowo memberikan angin segar bagi para pengemudi ojek online (Ojol), yang akan menetapkan aturan pemotongan tarif oleh aplikator maksimal 8 %. 

Hanya saja, penerapan kebijakan yang sudah dinanti-nanti para pengemudi Ojol ini, belum juga diterapkan di lapangan hingga saat ini. 

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pihaknya masih menunggu finalisasi peraturan presiden (perpres) yang menjadi dasar hukum penerapan pemotongan tarif ojek daring (ojol) maksimal 8 persen.

Menurut dia, proses finalisasi aturan tersebut saat ini berada di tangan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

"Oh nanti kita lagi nunggu (perpres) dari Mensesneg finalisasinya," kata Dudy, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.

Dudy menuturkan Kementerian Perhubungan akan segera menindaklanjuti setelah perpres tersebut resmi difinalisasi. Namun, ia belum dapat memastikan kapan aturan itu mulai berlaku.

"Harus koordinasi sama Mensesneg dulu," ujarnya pula.

Adapun ketentuan mengenai pemangkasan potongan tarif ojol menjadi maksimal 8 persen telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Melalui kebijakan tersebut, perusahaan aplikator atau penyedia platform hanya diperbolehkan memotong maksimal 8 persen dari pendapatan pengemudi. Dengan demikian, sedikitnya 92 persen pendapatan harus diterima oleh mitra pengemudi.

Meski demikian, hingga saat ini aturan itu belum diterapkan di lapangan. Potongan yang diterapkan oleh sejumlah aplikator masih mencapai sekitar 20 persen. (*)

Editor : Agung Trihandono
#Ceposonline.com #maxim indonesia