Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

13 Inpres Era Prabowo Dinilai Bermasalah, Ingatkan Gejala Krisis Akuntabilitas dalam Tata Kelola Negara

Weny Firmansyah • Selasa, 23 Juni 2026 | 07:04 WIB
Presiden Prabowo Subianto. (Istimewa)
Presiden Prabowo Subianto. (Istimewa)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) mengungkap temuan bahwa 13 dari 21 Instruksi Presiden (Inpres) yang diterbitkan sepanjang Januari 2025 hingga April 2026 terindikasi memiliki persoalan akuntabilitas.

 

 

Temuan itu bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sinyal adanya pergeseran mendasar dalam tata kelola pemerintahan.

 

 

Pergeseran tersebut terutama terkait pengambilan keputusan fiskal dan kelembagaan yang dinilai menjauh dari mekanisme pengawasan publik.

 

 

Dalam kerangka demokrasi konstitusional, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan melalui undang-undang dan harus dilaksanakan terbuka sesuai amanat Pasal 23 UUD 1945.

 

 

Proses persetujuan DPR bukan sekadar prosedur formal, melainkan instrumen penting untuk memastikan penggunaan keuangan negara melalui pengawasan dan pertanggungjawaban publik.

 

 

Dilansir dari JawaPos.com, Direktur Eksekutif MTI, Ahmad Jilul Qur'ani Farid, menilai fenomena itu menunjukkan perubahan cara negara menjalankan kekuasaan.

 

 

Ia menyebut dari 13 Inpres bermasalah, dua masuk kategori berbobot tinggi, tiga berbobot sedang, dan delapan lainnya perlu perhatian khusus. Perhatian khusus karena memuat keputusan substantif yang berdampak luas bagi negara.

 

 

"Yang kami persoalkan bukan sekadar satu dua kebijakan, tetapi pergeseran cara bernegara. Keputusan yang seharusnya lahir dari deliberasi terbuka di DPR kini cukup ditetapkan dari meja instruksi. Prosedurnya tampak lengkap, palu paripurna tetap diketuk, lembaran negara tetap terbit, tetapi substansinya sudah dipastikan lebih dulu di ruang tertutup eksekutif," kata Jilul dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

 

 

Ia menambahkan ancaman terbesar bukan semata-mata pelanggaran hukum secara teknis, melainkan normalisasi praktik yang mengabaikan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional. "Dan ini tidak berhenti pada satu pemerintahan.

 

 

"Tanpa koreksi kelembagaan, mekanisme ini akan tersedia untuk dipakai ulang oleh pemerintahan berikutnya, siapa pun pemimpinnya," ujarnya.

 

 

Ia menilai konsolidasi kekuasaan eksekutif kian kuat berpotensi mengurangi efektivitas mekanisme checks and balances.

 

 

Situasi ini terjadi terutama saat parlemen memiliki keterbatasan ruang oposisi dan instrumen pengawasan yudisial terhadap Inpres tidak tersedia.

 

 

Dalam kondisi tersebut, MTI menilai tidak ada mekanisme koreksi yang berjalan optimal. DPR tidak membahas substansi Inpres sebelum diterbitkan.

 

 

Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru dapat melakukan evaluasi setelah anggaran dilaksanakan. Jalur pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak terbuka, karena Inpres bukan bagian dari peraturan perundang-undangan yang dapat diuji.

 

 

Peneliti MTI, Grady Nagara, menegaskan kritik organisasinya bukan untuk menghambat kecepatan pemerintah dalam mengambil keputusan.

 

 

"Negara memang butuh bergerak cepat, apalagi untuk masalah menyangkut masyarakat luas. Namun kecepatan tidak boleh menjadi alasan mengurangi ruang deliberasi, transparansi, dan pengawasan publik. Justru semakin besar dampak suatu kebijakan, harusnya besar kuat pula kebutuhan akan mekanisme akuntabilitas," tutur Grady.

 

 

Ia menambahkan persoalan muncul ketika instrumen administratif digunakan untuk menetapkan arah kebijakan strategis yang seharusnya melalui proses lebih terbuka.

 

 

"Saat instrumen administratif seperti Inpres digunakan untuk menentukan arah kebijakan, menggerakkan pembiayaan, dan membentuk desain kelembagaan, maka batas antara implementasi dan formulasi kebijakan menjadi semakin kabur. Di situlah risiko akuntabilitas muncul," ujarnya.

 

 

MTI menyoroti dua Inpres yang paling mencerminkan pergeseran tersebut. Pertama, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja yang memblokir pagu anggaran Rp 306,7 triliun atau 9,5 persen dari total belanja kementerian dan lembaga yang sudah disetujui DPR.

 

 

Kebijakan itu dinilai berdampak signifikan terhadap struktur APBN tanpa pembahasan parlemen. Kedua, Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

 

Regulasi itu tetapkan plafon pembiayaan Rp 3 miliar per unit koperasi dan tunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara pelaksana tunggal.

 

 

Regulasi juga melibatkan bank-bank Himbara, BSI, dan pemerintah daerah pada skema pembiayaan. MTI memperkirakan komitmen pembiayaan bisa mencapai Rp 240 triliun jika target 80.000 koperasi terealisasi.

 

 

Berdasarkan pemetaan, MTI temukan dua pola utama Inpres. Pertama, pola "pemotong" yang mengubah pelaksanaan APBN setelah anggaran disahkan DPR sehingga mengurangi akuntabilitas tahap perencanaan.

 

 

Kedua, pola "pengarah", yakni Inpres yang tetapkan target atau parameter kebijakan substantif sehingga memengaruhi akuntabilitas tahap pelaksanaan dan hasil kebijakan.

 

 

Sektor pangan jadi contoh paling menonjol. MTI mencatat perubahan target pengadaan beras dari 3 juta ton jadi 4 juta ton hanya dalam 10 bulan melalui instruksi baru. Perubahan itu berdampak anggaran besar dan jangka panjang.

 

 

Selain persoalan akuntabilitas, MTI juga menilai tingginya volume penerbitan Inpres berpotensi ganggu ritme perencanaan dan penganggaran pemerintah. Lembaga juga catat keterlambatan sejumlah dokumen strategis.

 

 

Termasuk RPJMN 2025–2029 yang terlambat lebih dari 100 hari, RKP 2026 yang terbit lima bulan melewati tenggat, dan DIPA 2026 yang belum diserahkan kepada kementerian dan lembaga saat tahun anggaran berjalan.

 

 

Oleh karena itu, MTI mendorong fungsi Inpres dikembalikan pada peran koordinatif dan administratif.

 

 

MTI usulkan mekanisme penyaringan substansi sebelum Inpres diterbitkan, khusus untuk kebijakan dengan dampak besar keuangan negara.

 

 

Selain itu MTI meminta DPR memperkuat pengawasan sejak tahap perencanaan, mengembangkan mekanisme parliamentary review terhadap Inpres dampak fiskal luas.

 

 

"MTI mendorong pemerintah membuka informasi mengenai dasar kebijakan, estimasi pembiayaan, dan indikator keberhasilan setiap Inpres kepada publik," pungkasnya. (*)

 

Editor : Weny Firmansyah
#inpres #Ceposonline.com #prabowo