CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Terpidana kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya atau ilegal, Mira Hayati, akhirnya membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar melalui perwakilan keluarganya di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
"Hari ini telah dilaksanakan pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar oleh perwakilan keluarga terpidana secara tunai. Selanjutnya, uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, di Makassar, Rabu (10/6/2026).
Pelaksanaan eksekusi pembayaran denda di Kantor Kejari Makassar itu sebagai langkah hukum dan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 12016 K/Pid.Sus/2025 ter tanggal 19 Desember 2025.
Proses serah terima uang disaksikan secara formil oleh Kepala Kejari Makassar Andi Panca Sakti bersama jajarannya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), tim JPU, penasihat hukum terpidana, perwakilan pihak bank, serta pihak keluarga terpidana.
Dana tersebut dicatatkan dan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seiring dengan pelunasan denda tersebut, lanjut Soetarmi, pihak Kejaksaan telah mengembalikan satu buah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dititipkan oleh keluarga terpidana sebagai jaminan.
"Sebelumnya pihak keluarga memang menyerahkan sertifikat sebagai bentuk jaminan kesanggupan bayar. Karena denda Rp1 miliar telah dilunasi maka sertifikatnya langsung kami kembalikan kepada keluarga diwakili saudara Rusli secara bersamaan," tuturnya menjelaskan.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Sila H. Pulungan menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran dalam upaya pembayaran uang denda. Ia meminta jajaran untuk memaksimalkan pelaksanaan pidana denda dan uang pengganti dalam setiap perkara.
Sebelumnya, perkara kosmetik bermerkuri menyeret Mira Hayati telah melewati serangkaian tahapan peradilan. Awalnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar di PN Makassar pada Juli 2025. Namun diperberat menjadi 4 tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
Kasus ini akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Pihak kejaksaan telah mengeksekusi terpidana pada 18 Februari 2026 disusul dengan pelunasan pidana denda. (*)
Editor : Agung Trihandono