CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, muncul dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Meski demikian, KPK menegaskan hingga saat ini belum menemukan fakta yang menguatkan keterlibatan Raffi Ahmad dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Dikutip dari Antara, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan nama Raffi Ahmad muncul dalam penyidikan karena pernah menggunakan jasa perusahaan kargo Blueray Cargo saat berada di Amerika Serikat.
“Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Taufik, berdasarkan temuan penyidik, Raffi Ahmad diketahui pernah menitipkan atau mengirim sejumlah barang elektronik ke Indonesia melalui Blueray Cargo.
Namun, fakta tersebut belum berkembang menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang disidik KPK.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” ujarnya.
Meski demikian, KPK membuka peluang untuk mendalami kembali informasi tersebut apabila dalam proses persidangan ditemukan fakta-fakta baru yang relevan dengan perkara.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” tambah Taufik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang tiruan atau barang KW melalui jalur kepabeanan.
Sejumlah pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik perusahaan kargo Blueray Cargo, John Field, bersama dua orang lainnya dari perusahaan tersebut sebagai tersangka.
Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan tersangka baru pada Februari 2026 serta penyitaan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkembangan perkara, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, turut muncul dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK terhadap terdakwa dari pihak Blueray Cargo.
Jaksa Penuntut Umum KPK bahkan mengungkap adanya dugaan penerimaan uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp3,01 miliar oleh Djaka Budi Utama berdasarkan kurs per 8 Juni 2026.
Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan dan KPK menyatakan akan mendalami setiap fakta baru yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Sementara itu, terkait kemunculan nama Raffi Ahmad dalam perkara tersebut, KPK menegaskan bahwa sejauh ini informasi yang diperoleh hanya sebatas aktivitas pengiriman barang melalui perusahaan kargo yang menjadi bagian dari objek penyidikan, dan belum terdapat fakta yang menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. (*)
Editor : Elfira Halifa