CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai kembali menegaskan usulannya agar kalangan sipil profesional diberi ruang untuk menduduki sejumlah jabatan strategis non-operasional di lingkungan Polri.
Menurutnya, konsep tersebut merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara demokrasi modern melalui mekanisme pengawasan sipil atau civilian oversight.
"Kenapa saya bilang warga sipil bisa menjadi pejabat utama di Polri? Semua negara modern di dunia menerapkan apa yang dinamakan civilian oversight," kata Pigai saat menghadiri Kongres XI Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) di Jembrana, Bali, Sabtu (6/6/2026).
Dikutip dari detikbali, Pigai menjelaskan, keterlibatan warga sipil dalam struktur kepemimpinan kepolisian bukanlah hal baru. Ia mencontohkan sejumlah negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Belanda yang menerapkan pengawasan sipil terhadap institusi kepolisian.
Menurut dia, meskipun posisi-posisi tertentu diisi oleh kalangan sipil, tugas teknis dan operasional kepolisian tetap dijalankan oleh personel polisi profesional.
"Operasionalnya dipegang polisi, tetapi pimpinan tertingginya selalu sipil. Karena negara-negara maju menggunakan konsep civilian oversight, maka Indonesia juga bisa menerapkan hal tersebut," ujarnya.
Pigai menegaskan usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk membuka peluang jabatan Kapolri diisi oleh warga sipil. Fokus utama yang diusulkannya adalah jabatan-jabatan struktural yang bersifat administratif dan manajerial.
Beberapa posisi yang dinilai dapat diisi oleh profesional sipil antara lain bidang keuangan, perencanaan, pengembangan teknologi, sumber daya manusia (SDM), hingga pengawasan dan tata kelola organisasi.
Menteri HAM itu bahkan mengkritik sejumlah pihak yang menilai konsep tersebut tidak memiliki preseden di negara lain.
"Kalau ada pengamat atau ahli hukum yang mengatakan tidak ada pimpinan polisi di dunia ini yang berasal dari sipil, itu artinya mereka keliru atau bodoh”
“Sebab, di New York Police Department (NYPD) saja pimpinannya sipil. Begitu juga posisi Mayor yang memimpin departemen kepolisian di London," tegas Pigai.
Selain memperkuat prinsip supremasi sipil, Pigai menilai usulan tersebut juga dapat menjadi jalan tengah dalam polemik penempatan anggota TNI dan Polri pada jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara.
Menurutnya, jika personel TNI dan Polri dapat menduduki posisi strategis di institusi sipil, maka sudah sepatutnya kalangan sipil juga memiliki kesempatan mengisi jabatan non-teknis di lingkungan TNI maupun Polri.
"Ini adalah jalan tengah yang saya usulkan. Kita tidak ingin mereka terus-menerus berantem," katanya.
Pigai juga menyoroti nasib aparatur sipil negara (ASN) yang selama ini bekerja di lingkungan kepolisian. Ia menilai banyak ASN memiliki kompetensi tinggi, namun kariernya kerap terhambat karena terbatasnya ruang promosi ke jabatan strategis.
Sebagai solusi, Pigai mengusulkan penerapan sistem lelang jabatan yang terbuka dan kompetitif. Seleksi dilakukan oleh tim independen yang melibatkan profesional, akademisi, pengamat, hingga unsur politik untuk memastikan proses berlangsung objektif dan berbasis kompetensi.
Ia mengaku akan segera mengundang para ahli, akademisi, serta tokoh internasional untuk mematangkan konsep tersebut sebelum diajukan secara resmi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Sepulang dari sini, saya akan mengumpulkan semua ahli, tokoh-tokoh internasional, dan pakar di kantor saya untuk mematangkan konsep ini," ujarnya.
Diketahui, Pigai sebelumnya mengusulkan agar revisi UU Polri menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme institusi, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang demokratis melalui keterlibatan profesional sipil dalam sejumlah jabatan utama non-operasional di tubuh Polri.
Usulan tersebut kini mulai memicu perdebatan publik karena menyentuh isu strategis mengenai reformasi kepolisian, hubungan sipil-militer, serta arah modernisasi kelembagaan penegak hukum di Indonesia. (*)
Editor : Elfira Halifa