Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Motor Listrik Dimainkan Dadan Cs Dengan Angka Tembus Rp 1 Triliun

Abdel Gamel Naser • Kamis, 4 Juni 2026 | 11:08 WIB
Dadan saat ditetapkan sebagai tersangka dengan tampilan disamping motor listrik yang dipesan untuk mendukung program MBG
Dadan saat ditetapkan sebagai tersangka dengan tampilan disamping motor listrik yang dipesan untuk mendukung program MBG

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA – Kedok di balik pengadaan armada motor listrik operasional Badan Gizi Nasional (BGN) yang sempat viral beberapa waktu lalu akhirnya dikuliti habis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).  Proyek kendaraan operasional yang awalnya digadang-gadang untuk kelancaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah sulit tersebut, kini diduga kuat jadi ladang bancakan korupsi.

Seperti dilansir dari Radar Solo, kurang dari 24 jam setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) resmi ditetapkan sebagai tersangka.  Tidak sendiri, Dadan ditangkap bersama dua mantan anak buahnya, yakni Sony Sanjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. Ketiganya langsung dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan memanipulasi anggaran fantastis senilai triliunan rupiah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi membongkar fakta Dadan Hindayana Cs memanfaatkan kekuasaannya untuk menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).  Mereka mengintervensi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) agar anggaran raksasa dari APBN dialihkan untuk memborong barang-barang mewah dan siluman yang tidak ada kaitannya dengan gizi anak sekolah.

Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik yang menelan anggaran negara hingga Rp1 triliun."Terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG, di antaranya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar 1 triliun rupiah," tegas Syarief Sulaeman Nahdi.

Sebelum kedok korupsinya terbongkar, Dadan Hindayana sempat berdalih di hadapan media dan pihak Istana bahwa pembelian motor tersebut sudah sesuai prosedur anggaran 2025.  Dadan bahkan mengklaim bahwa BGN berhasil melakukan penghematan karena membeli motor seharga Rp42 juta per unit, jauh di bawah harga pasaran yang disebutnya mencapai Rp52 juta.  Namun, hasil audit Kejagung membuktikan bahwa seluruh proyek tersebut sarat akan penggelembungan harga (mark up) dan rekayasa.

Selain armada motor listrik bernilai fantastis, tim penyidik Jampidsus Kejagung juga menemukan daftar belanjaan misterius lainnya yang melanggar hukum. Pengadaan ini diduga kuat menjadi objek penyelewengan anggaran: 21.801 unit motor listrik (estimasi anggaran Rp1 triliun). 31.000 unit lebih komputer tablet. 32.000 pasang sepatu (dinilai tidak sesuai peruntukan program gizi).5.400 unit televisi raksasa berukuran 75 inci.

Modus korupsi Dadan dkk makin sempurna karena mereka turut memanipulasi sistem kemitraan program MBG yang memiliki total anggaran fantastis Rp85,27 triliun pada 2025.  Seharusnya, proyek dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dikelola secara swakelola oleh yayasan sekolah setempat secara jujur.  Namun, Dadan, Sony dan Lodewyk dengan sengaja merekayasa portal verifikasi digital BGN agar yayasan-yayasan milik pribadi atau kelompok mereka yang tidak memenuhi syarat bisa lolos sebagai mitra resmi. 

"Yayasan-yayasan tersebut dijadikan sarana untuk kejahatan dan mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," ungkap Syarief. Untuk mencegah kabur dan menghilangkan barang bukti, Kejagung langsung menahan Dadan Hindayana dkk selama 20 hari ke depan.  Dadan bersama kroninya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Editor : Abdel Gamel Naser
#dadan handayani #Badan Gizi Nasional (BGN) #Ceposonline.com