Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Ini Modus Dadan Cs Korupsi Dana MBG Hingga Nikmati Insentif Miliaran Per Hari

Yohanes Palen • Kamis, 4 Juni 2026 | 07:23 WIB
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto:JawaPos.com)
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto:JawaPos.com)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga membentuk dan mengendalikan sejumlah yayasan yang kemudian ditunjuk sebagai mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjalankan program MBG. 

Melalui yayasan-yayasan tersebut, para tersangka diduga memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Dadan memiliki yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Jadi, secara aturan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memenuhi persyaratan dan berada di lingkungan sekolah. Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk justru diduga terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN,"ungkap Syarif dalam konferensi pers di Kejaksan Agung, Rabu (3/6/2026).

Syarif menjelaskan, Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG.

"Meski tidak memenuhi syarat, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos menjadi mitra karena adanya pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN,"jelasnya.

Adapun penunjukan dilakukan berdasarkan atensi dan arahan dari Dadan bersama dua tersangka lainnya.

Kejagung mengungkap, yayasan-yayasan tersebut menggunakan nama pihak lain, namun secara faktual masih memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

“Yang dimaksud afiliasi di sini adalah afiliasi orang per orang secara hukum. Ada konflik kepentingan di situ,”kata Syarief.

Dari hasil penyidikan sementara, yayasan-yayasan yang mendapat prioritas penunjukan itu menerima aliran insentif dalam jumlah fantastis.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh DH, SS dan LP,”bebernya.

Meski demikian, Kejagung belum merinci jumlah pasti yayasan yang terhubung dengan para tersangka. 

Penyidik masih melakukan pendalaman dan penghitungan aset serta aliran dana yang terkait dengan kasus tersebut.

“Masih dihitung, masih proses. Yayasannya banyak sekali,”tegas Syarief.

Untuk memastikan seluruh jaringan yayasan yang terlibat, Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara guna menginventarisasi yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka dan membedakannya dengan yayasan mitra yang bekerja sesuai aturan.

Adapun Dadan Hindayana cs kini telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Kejaksaan Agung setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. (*).

Editor : Yohanes Palen
#Mbg #korupsi