Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Terungkap! Ini Modus Pengasuh Padepokan di Pekalongan Saat Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Yohanes Palen • Kamis, 28 Mei 2026 | 12:32 WIB
Pimpinan Padepokan Padang Ati di Pekalongan saat diamankan polisi (IST)
Pimpinan Padepokan Padang Ati di Pekalongan saat diamankan polisi (IST)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA -  Kasus dugaan pencabulan yang menyeret pimpinan Padepokan Padhang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, terus menjadi sorotan publik. 

Polisi kini mengungkap modus yang diduga digunakan pelaku sebelum melakukan tindakan asusila terhadap para santriwati.

Pelaku berinisial AKF (55) diduga memanfaatkan posisinya sebagai tokoh yang dihormati di lingkungan padepokan untuk mendekati korban. 

Modus yang digunakan yakni meminta para santriwati memijat dirinya sebelum berujung pada tindakan pelecehan fisik maupun verbal.

Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah sejumlah korban memberanikan diri melapor kepada pihak kepolisian. 

Hingga saat ini, enam korban resmi telah menjalani pemeriksaan, sementara jumlah korban diduga mencapai lebih dari 25 orang.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.

“Kami membuka ruang pengaduan bagi korban lain karena diduga jumlah korban lebih banyak,” ujarnya.

AKF kini telah ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pekalongan Kota. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 12 jam, pelaku langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini sebelumnya memicu kemarahan masyarakat setelah sejumlah mantan santriwati memberikan kesaksian secara terbuka terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan pelaku.

Untuk mengantisipasi situasi yang memanas, polisi langsung mengamankan tersangka dari lokasi padepokan.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) menyebut tempat yang dikelola AKF bukan pondok pesantren resmi, melainkan padepokan yang tidak terdaftar di Kemenag.

Saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pekalongan Kota bersama tim psikolog masih melakukan pendampingan terhadap para korban. 

Polisi juga membuka posko pengaduan khusus guna memberi ruang aman bagi korban lain yang ingin melapor. (*).

Editor : Yohanes Palen
#santriwati #pekalongan #Ceposonline.com #cabul