CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Keresahan kini melanda kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (PPPK PW) setelah beredarnya informasi di media sosial yang menyebut status mereka akan dialihkan menjadi tenaga non-ASN.
Informasi tersebut dikaitkan dengan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku pada 2027.
Menanggapi isu yang berkembang, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah menegaskan, kabar tersebut tidak benar dan merupakan bentuk pelintiran informasi yang menyesatkan.
“Tidak mungkin PPPK dan PPPK paruh waktu dialihkan ke non-ASN. Justru tenaga non-ASN yang ada harus segera dituntaskan karena ke depan tidak ada lagi selain ASN baik PNS maupun PPPK,” tegas Prof. Zudan dikutip dari JPNN.com.
Menurutnya, PPPK Paruh Waktu hanyalah skema sementara yang nantinya dapat dialihkan menjadi PPPK penuh sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Zudan juga mengimbau seluruh PPPK dan PPPK PW agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang sumbernya tidak jelas.
Ia meminta pegawai lebih bijak dan memastikan informasi diperoleh melalui kanal resmi pemerintah.
“PPPK paruh waktu sifatnya sementara dan ketika instansi butuh PPPK, maka bisa dialihkan ke sana,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih, menilai SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru memiliki tujuan positif untuk mendorong pemerintah daerah mengangkat guru honorer dan tenaga kependidikan menjadi ASN.
Ia menegaskan, tidak mungkin ASN yang sudah resmi diangkat kembali diturunkan statusnya menjadi tenaga non-ASN.
“Seharusnya setiap informasi yang diterima itu diteliti. Saat ini kalau berbicara regulasi sangat sensitif karena masih banyak teman-teman yang menunggu kejelasan nasibnya,”kata Nur.
Menurut Nur, substansi SE Mendikdasmen tersebut sejalan dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menargetkan tidak ada lagi istilah non-ASN di lingkungan pemerintaha.
“Karena tidak boleh ada sebutan non-ASN artinya ada solusi untuk guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan harus diangkat ASN,” jelasnya.
AP3KI pun menyatakan mendukung penuh kebijakan tersebut karena dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi guru honorer untuk memperoleh status ASN secara resmi.
“SE Mendikdasmen ini harus dibaca dengan teliti dan dimaknai dengan baik karena justru menjadi pintu masuknya guru honorer menjadi ASN,”tutup Nur Baitih. (*).
Editor : Yohanes Palen