Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Natalius Pigai: Jika Tak Sepakat Isi Film, Klarifikasi atau Buat Film Tandingan

Yohanes Palen • Selasa, 12 Mei 2026 | 12:15 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan pemutaran maupun nonton bareng (nobar) film tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai menyusul polemik pelarangan nobar film dokumenter Pesta Babi di sejumlah daerah dan lingkungan kampus di Indonesia.

 

Menurut Pigai, pelarangan sebuah film hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

 

“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan dan menurut undang-undang,”ungkap Natalius Pigai seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/5/2026).

 

Ia menegaskan, kelompok maupun individu yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak diperbolehkan melakukan tindakan pelarangan terhadap pemutaran film.

 

“Kalau orang yang tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu,”ujarnya.

 

Pigai menilai setiap bentuk pelarangan harus memiliki dasar hukum yang kuat. Tanpa adanya putusan pengadilan, menurut dia, larangan nobar film tidak dapat dibenarkan.

 

“Larangan itu hanya boleh melalui keputusan pengadilan. Apakah ada keputusan pengadilan? Tidak. Berarti kan tidak boleh,” tegasnya.

 

Ia juga menekankan bahwa film merupakan bagian dari hasil kreativitas masyarakat yang harus dihormati sebagai bentuk kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

 

“Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik,”ujarnya.

 

Lebih lanjut, Pigai menyarankan pihak yang merasa dirugikan atau tidak sepakat dengan isi sebuah film agar menempuh jalur klarifikasi maupun membuat karya tandingan, bukan melakukan pelarangan secara sepihak.

 

“Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru,”tutup Pigai. (*).

 

Editor : Yohanes Palen
#Menteri HAM #natalius pigai #Ceposonline.com