CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah pusat mulai menyiapkan skema penyesuaian bagi pemerintah daerah yang belum mampu memenuhi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang akan berlaku efektif mulai Januari 2027.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi “bom waktu” apabila tidak segera diantisipasi, mengingat sebagian besar daerah di Indonesia hingga kini masih memiliki porsi belanja pegawai di atas ambang batas yang ditetapkan.
“Belanja pegawai 30 persen ini memang menjadi tantangan besar menuju Januari 2027,"ujar Bima saat menghadiri acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 di Palembang dikutib dari detik.com.
Kata Bima bahwa, dari data menunjukkan sebagian besar daerah masih berada di atas 30 persen, dan hanya sebagian kecil yang sudah berada di bawah batas itu.
Sementara itu ketentuan pembatasan belanja pegawai tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengatur komposisi belanja daerah agar lebih produktif dan tidak didominasi oleh belanja aparatur.
Meski demikian, pemerintah memastikan tidak akan langsung memberikan sanksi atau menunda implementasi aturan tersebut.
Sebaliknya, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme penyesuaian berdasarkan kondisi fiskal masing-masing daerah.
Menurut Bima, dalam aturan tersebut terdapat ruang kebijakan bagi Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mengambil keputusan setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Bukan berarti aturan ini dimundurkan, tetapi lebih pada penyesuaian besaran sesuai kemampuan fiskal daerah,”jelas Bima.
Pemerintah saat ini juga membuka ruang masukan dari kepala daerah untuk merumuskan pola penerapan yang lebih realistis.
Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah pengelompokan daerah berdasarkan kemampuan fiskalnya.
Skema tersebut nantinya memungkinkan daerah dibagi dalam beberapa kategori, mulai dari daerah yang sudah memenuhi batas di bawah 30 persen, daerah dengan kisaran 30–40 persen, hingga daerah yang masih jauh di atas angka tersebut.
Langkah ini dinilai penting agar penerapan aturan tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah, terutama bagi wilayah yang masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap belanja aparatur.
Adapun kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah pusat untuk mendorong efisiensi belanja daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui alokasi anggaran yang lebih produktif.
Selain itu, program tersebut juga sejalan dengan kebijakan insentif fiskal bagi daerah berprestasi yang didasarkan pada capaian kinerja, seperti pengendalian inflasi, penurunan pengangguran, pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, hingga inovasi pembiayaan kreatif. (*).
Editor : Yohanes Palen