CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA — Jakarta menjadi saksi lonjakan harga avtur yang mencapai 72,45 persen mulai 1 April 2026, menimbulkan kekhawatiran di tingkat nasional mengenai kemungkinan kenaikan harga tiket penerbangan domestik yang dapat membebani masyarakat.
Dikutip dari radarkudus.jawapos.com, di Bandara Soekarno-Hatta (CGK), harga avtur untuk penerbangan domestik meningkat dari Rp13.656,51 per liter menjadi Rp23.551,08 per liter, sementara rute internasional juga merasakan dampak dengan kenaikan hingga 80 persen.
Sebagai respon cepat, pemerintah menerbitkan kebijakan strategis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, yang menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi domestik akan ditanggung oleh negara selama 60 hari.
Kenaikan harga avtur ini bukan hanya masalah lokal, tetapi juga akibat dari fluktuasi harga minyak dunia yang berpengaruh pada biaya operasional maskapai penerbangan di Indonesia.
PT Pertamina (Persero), sebagai penyedia utama avtur, terpaksa menaikkan harga secara signifikan, dengan rata-rata kenaikan mencapai 70 persen untuk rute domestik dan bahkan lebih tinggi untuk rute internasional, seperti di Bandara Juanda Surabaya yang mengalami kenaikan dari 82,8 sen dolar AS per liter menjadi 151,7 sen dolar AS.
Avtur memberikan kontribusi yang besar terhadap biaya operasional, berpotensi mendorong tarif tambahan dan tarif dasar yang lebih tinggi jika tidak ada intervensi.
Pemerintah sangat menyadari bahwa risiko ini dapat mengganggu konektivitas antarwilayah, terutama bagi masyarakat di luar Jawa yang bergantung pada penerbangan untuk mobilitas ekonomi dan sosial.
Untuk mengatasi dampak tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan paket kebijakan menyeluruh yang mencakup subsidi fiskal sebesar Rp2,6 triliun atau Rp1,3 triliun per bulan yang akan mulai diterapkan pada 6 April hingga akhir Mei 2026.
Kebijakan ini membatasi kenaikan harga tiket pesawat maksimum antara 9-13 persen, meskipun harga avtur meningkat 70 persen, dengan tanggungan PPN 11 persen atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar.
PMK 24/2026 yang ditetapkan pada 21 April 2026 dan mulai berlaku sehari setelahnya, memastikan bahwa fasilitas ini hanya berlaku untuk pembelian tiket dan penerbangan dalam 60 hari ke depan, sehingga maskapai tetap dapat memberikan layanan tanpa membebani penumpang secara berlebihan.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk menjaga keterjangkauan tiket bagi masyarakat kelas menengah ke bawah serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional.
Pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan kerja sama yang erat antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Direktorat Jenderal Pajak, dengan biaya tambahan bahan bakar dibatasi maksimum 38 sen per penumpang untuk pesawat jet maupun propeller.
Meski begitu, tantangan tetap ada, karena kenaikan harga avtur global berpotensi berlanjut jika harga minyak tidak stabil, dan maskapai meminta agar penyesuaian tarif lebih fleksibel agar tidak mengalami kerugian dalam jangka panjang.
Di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan pusat penerbangan domestik terbesar, akibatnya langsung terasa, di mana ratusan ribu penumpang harian kini dapat merasa tenang karena tiket ekonomi tetap terjaga.
Kebijakan pengendalian PPN ini menjadi contoh nyata intervensi fiskal yang tepat mendesak di tengah krisis energi global, melindungi daya beli masyarakat sekaligus mencegah kebangkrutan maskapai kecil.
Dengan anggaran subsidi sebesar Rp2,6 triliun, pemerintah tidak hanya berhasil menahan inflasi harga tiket pesawat, tetapi juga memperkuat stabilitas ekonomi nasional setelah lonjakan harga avtur pada April 2026.
Meskipun bersifat sementara selama 60 hari, keberhasilan dalam pelaksanaan kebijakan ini dapat menjadi panduan untuk kebijakan serupa di masa yang akan datang, memastikan bahwa sektor penerbangan tetap menjadi pilar utama mobilitas di Indonesia yang semakin terhubung. (*)
Editor : Weny Firmansyah