CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Kasus dugaan kekerasan seksual verbal yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan publik setelah percakapan dalam sebuah grup chat diduga berisi komentar tidak pantas terhadap perempuan viral di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan dalam grup tersebut beredar luas dan memicu kecaman publik.
Percakapan itu diduga memuat unsur objektifikasi tubuh perempuan serta komentar yang dinilai merendahkan martabat korban.
Sedikitnya 27 orang disebut menjadi korban dalam kasus yang berawal dari kebocoran percakapan grup tersebut.
Informasi awal bahkan muncul setelah salah satu anggota grup yang juga diduga terlibat membagikan isi percakapan kepada pihak lain hingga akhirnya tersebar.
Pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia membenarkan adanya temuan percakapan tersebut dan langsung melakukan penelusuran internal.
Dekanat menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak.
“Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual,” demikian pernyataan resmi dekanat FH UI sebagaimana dikutip dari JawaPos.com.
Dekanat juga menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum apabila dalam proses investigasi ditemukan unsur pelanggaran pidana.
Pihak kampus menegaskan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, fakultas akan berkoordinasi dengan pihak berwenang,” lanjut pernyataan tersebut.
Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, turut menanggapi kasus ini dengan menyatakan bahwa pihak rektorat melakukan pengawasan terhadap proses penanganan di tingkat fakultas.
“Rektorat melakukan monitoring terhadap penanganan di fakultas,” ujarnya.
Dalam perkembangan kasus, 16 mahasiswa yang diduga terlibat telah menjalani sidang terbuka di lingkungan kampus. Sidang tersebut digelar untuk memberikan klarifikasi secara langsung di hadapan pihak kampus dan civitas akademika.
Menariknya, forum tersebut juga disiarkan secara langsung dan rekamannya beredar di media sosial, sehingga memicu perhatian luas publik. Dalam sidang itu, para terduga diminta menjelaskan posisi mereka terkait percakapan yang beredar.
Suasana sidang dilaporkan sempat memanas ketika sejumlah mahasiswa memberikan klarifikasi. Beberapa di antaranya kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas ucapan maupun tindakan yang dinilai melanggar etika.
Salah satu yang menyampaikan permintaan maaf adalah mantan Ketua Angkatan 2023 FH UI, Muhammad Kevin Ardiansyah. Ia mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut.
“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pihak yang merasa tersinggung dan dirugikan atas ucapan maupun tindakan saya,” ujarnya dalam forum tersebut.
Ia juga menyatakan kesediaan untuk menerima konsekuensi dari tindakan yang telah dilakukan serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Meski telah digelar sidang terbuka, pihak kampus menegaskan bahwa proses belum selesai. Penanganan kasus masih berlanjut melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) FH UI untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan sanksi akademik maupun etik.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat, sekaligus kembali memicu diskusi publik mengenai etika komunikasi digital, budaya kekerasan berbasis gender, serta upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Hingga kini, proses investigasi masih berjalan dan pihak kampus belum mengumumkan keputusan akhir terkait sanksi terhadap para mahasiswa yang terlibat. (*)
Editor : Elfira Halifa