Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Bagaimana Nasib Gaji ke-13 PNS 2026 di Tengah Efisiensi Anggaran? Ini Penjelasan Terbaru Menkeu Purbaya

Weny Firmansyah • Rabu, 8 April 2026 - 17:33 WIB
Ilustrasi gaji ke -13. (ISTIMEWA)
Ilustrasi gaji ke -13. (ISTIMEWA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS tampaknya harus lebih bersabar terkait nasib pencairan gaji ke-13 tahun 2026.


Di tengah upaya pemerintah menekan defisit anggaran akibat gejolak harga energi global, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa skema pembayaran gaji ke-13 kini tengah masuk dalam tahap pengkajian mendalam.

 

Lantas, apakah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang digalakkan pemerintah akan berdampak pada besaran atau komponen gaji ke-13 tahun ini?


Dikutip dari radarsolo.jawapos.com, Menkeu menegaskan, pihaknya belum bisa memberikan keputusan final terkait kemungkinan adanya penyesuaian.


"Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN). Nanti ditunggu hasilnya," ujar Purbaya, Selasa (7/4/2026).

Subsidi Energi vs Kesejahteraan ASN

Langkah hati-hati yang diambil Kementerian Keuangan bukan tanpa alasan. 

Saat ini, postur APBN sedang menghadapi tekanan berat akibat tingginya harga minyak mentah dunia yang membengkakkan belanja subsidi energi. 

Sebagai langkah antisipasi agar defisit tetap terjaga di bawah 3%, pemerintah mulai menyisir sejumlah opsi penghematan.

Salah satu opsi yang muncul dalam pembahasan adalah penyesuaian insentif bagi ASN.  Kendati demikian, pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dengan daya beli para abdi negara.

Jadwal Pencairan dan Daftar Penerima Gaji ke-13

Meskipun status efisiensi masih dikaji, jadwal penyaluran gaji ke-13 sejauh ini belum mengalami perubahan dari rencana awal. 


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa dana tersebut dijadwalkan cair pada Juni 2026.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, daftar penerima gaji ke-13 mencakup kategori berikut:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Prajurit TNI dan Anggota Polri.
Pejabat Negara.
Pensiunan dan Penerima Pensiun.


Komponen Gaji ke-13 Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026

Pemerintah sejatinya telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai landasan teknis penyaluran insentif ini. 

Dalam aturan tersebut, komponen gaji ke-13 tetap merujuk pada penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei sebelumnya, yang meliputi:


Gaji pokok
Tunjangan melekat (Tunjangan Keluarga, Pangan, Jabatan/Umum).
Tunjangan kinerja (Tukin) sesuai dengan ketentuan instansi masing-masing. (*)

Editor : Weny Firmansyah
#gaji ke 13 #ASN