CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia kini menerima pendaftaran untuk mutasi masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026, dengan total 453 formasi yang tersedia.
Kesempatan ini tersedia bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Seleksi ini merupakan bagian dari upaya memenuhi kebutuhan tenaga manusia sekaligus memperkuat kualitas pelayanan haji dan umrah secara nasional.
Seleksi dilaksanakan berdasarkan Pengumuman Nomor: PENG-6/SJ/2026 yang diterbitkan pada tanggal 1 Maret 2026 mengenai Seleksi Pengisian Mutasi Masuk Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah, Teguh Dwi Nugroho, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel. "Seleksi mutasi ini menjadi kesempatan bagi PNS untuk meningkatkan karier sekaligus berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah," katanya dikutip dari radarsemarang.co.id (19/03/2026). Ia juga memastikan proses pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan tidak ada tindakan korupsi, kolusi, nepotisme, atau pungutan liar.
Selaras dengan komitmen tersebut, Kementerian Haji dan Umrah terus mendorong pembangunan Zona Integritas dengan menolak segala bentuk suap maupun gratifikasi.
Kemenhaj mengajak para PNS yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan kesempatan ini serta tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
Dengan seleksi ini, diharapkan organisasi bisa lebih kuat dan kualitas pelayanan haji serta umrah terus meningkat secara bertahap.
Persyaratan Pelamar Seleksi Mutasi PNS Kemenhaj 2026
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Cara Melaksanakan Mutasi adalah sebagai berikut:
Berstatus PNS pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Lembaga nonstruktural, dan pemerintah daerah;
Berusia maksimal 45 tahun terhitung pada tanggal 1 Mei 2026;
Mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang didelegasikan kewenangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian asal melalui layanan ASN Karier untuk mengikuti seleksi mutasi PNS dalam jabatan pelaksana atau jabatan fungsional di Kementerian Haji dan Umrah;
Sudah menyelesaikan perjanjian jangka waktu minimal pengabdian untuk persetujuan mutasi PNS;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah "Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir;
Bagi pelamar pada jabatan fungsional, wajib memiliki SK pengangkatan jabatan fungsional terakhir sesuai jabatan yang akan dilamar;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani atau pernah mendapatkan hukuman disiplin sedang dan/atau hukuman disiplin berat;
Tidak sedang melaksanakan tugas belajar dan/atau ikatan dinas tugas belajar;
Bebas temuan dari Inspektorat instansi yang bersangkutan;
Diutamakan memiliki kemampuan Bahasa Arab aktif (lisan dan tulisan) dibuktikan dengan sertifikat Bahasa Arab;
Bersedia ditempatkan di seluruh Kantor Kementerian Haji dan Umrah;
Memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Dokter yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah;
Persyaratan tambahan bagi pelamar:
Jabatan Dokter memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) profesi Dokter;
Jabatan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa.
Pengumuman jadwal seleksi dilakukan melalui website Kementerian Haji dan Umrah di https://haji.go.id dan https://asnkarier.bkn.go.id/;
Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan;
Peserta melengkapi profil dan dokumen pendukung melalui layanan individu MyASN pada platform ASN Digital meliputi:
data pribadi;
riwayat pendidikan;
riwayat penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir;
riwayat jabatan;
riwayat pangkat/golongan;
riwayat profesi; dan
riwayat hukuman disiplin.
Unggah Dokumen
Selain melengkapi profil dan dokumen pendukung, pelamar wajib melakukan unggah dokumen pada laman https://asnkarier.bkn.go.id/ pada platform ASN Digital berupa:
Surat lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada PPK Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta dan ditandatangani oleh pelamar, dan dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp.10.000, yang diperoleh melalui https://e-meterai.co.id (pelamar dilarang menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain).
Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani atau pernah mendapatkan hukuman disiplin sedang dan/atau hukuman disiplin berat yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
Surat pernyataan tidak sedang melaksanakan tugas belajar dan/atau ikatan dinas tugas belajar yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat instansi yang bersangkutan;
scan ijazah dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan;
scan sertifikat resmi atau sertifikat kemampuan Bahasa Arab (sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan yang terdaftar); dan
scan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat profesi untuk pelamar pada jabatan dokter atau pejabat pengadaan barang dan jasa.
Seleksi pengisian mutasi PNS dalam Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional terdiri atas:
Seleksi administrasi dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
Panitia Seleksi instansi mengumumkan formasi serta persyaratan yang dibuka;
PNS yang memenuhi kriteria dan persyaratan dapat melamar atau diundang melalui portal ASN Karier;
Pelamar melengkapi berkas persyaratan sesuai dengan persyaratan; dan
Panitia Seleksi instansi melakukan verifikasi administrasi dan mengumumkan hasil seleksi administrasi.
Seleksi kompetensi dilaksanakan dengan ketentuan secara berurutan:
peserta diambil 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan dalam hal terdapat hasil penilaian yang sama, penentuan peserta yang mengikuti seleksi kompetensi secara berurutan berdasarkan pada:
1) usia paling muda;
2) dalam hal usia sebagaimana yang dimaksud dalam angka
3) masih sama, peringkat ditentukan berdasarkan kualifikasi akademik tertinggi, dan kemampuan Bahasa Arab;
4) dalam hal kualifikasi akademik tertinggi sebagaimana dimaksud dalam angka
5) masih sama, peringkat ditentukan berdasarkan nilai Indeks Prestasi Kumulatif akademik; dan
6) dalam hal nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam angka 3) masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan, seluruh peserta tersebut diikutsertakan dalam seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan melalui wawancara untuk menggali motivasi, kepribadian, komunikasi, dan kesesuaian PNS dalam jabatan pelaksana dan jabatan fungsional dengan budaya kerja di Kementerian Haji dan Umrah.
Wawancara dilakukan secara semi-terstruktur, dapat dilaksanakan secara daring maupun tatap muka.
Alur seleksi mutasi pengisian PNS di Kemenhaj 2026 yakni sebagai berikut:
Pengumuman Seleksi: 16 Maret-13 April 2026
Pendaftaran Seleksi: 16 Maret-13 April 2026
Seleksi Administrasi: 14 April-21 April 2026
Pengumuman hasil Seleksi Administrasi: 22 April-24 April 2026
Seleksi Kompetensi Wawancara: 27 April-1 Mei 2026
Pengumuman Akhir Seleksi: 1 April-5 Mei 2026
Proses Mutasi: 6 Mei 30 Mei 2026
Penerbitan SK Mutasi: 1 Juni 2026.
Demikian Link Daftar, Syarat, Tahapan, Cara Pendaftaran Seleksi Mutasi PNS 2026. (*)