CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang,
Salah satu ketentuan yang cukup mencuri perhatian adalah soal mabuk di tempat umum atau jalanan.
Untuk itu bagi para penyuka minuman keras (Miras) nampaknya harus mulai berhati-hati jika ingin menenggak miras di tempat umum.
Pasalnya, KUHP yang terbaru bakal menjerat orang-orang dengan pidana denda yang cukup berat.
Seperti tercantum dalam pasal 316, setiap orang yang mabuk di jalanan dan mengganggu ketertiban umum bakal kena denda yaitu sebanyak Rp.10 juta.
Namun apabila dalam keadaan mabuk sementara dia juga harus melakukan pekerjaan yang butuh kehati-hatian, maka akan dikenakan hukuman selama 1 tahun dengan pidana yaitu denda sebanyak Rp.50 juta.
Dengan adanya KUHP terbaru tersebut maka masyarakat atau bagi mereka yang penyuka minum agar berhati-hati dan selalu menjaga ketertiban di ruang publik.
Jaga ketertiban, hentikan mabuk di tempat umum, karena hukum sudah berlaku untuk semua atau siap-siap bikin kantong kalian bolong dengan besaran denda yang sudah ditetapkan dalam KUHP terbaru tersebut. (*).
Editor : Yohanes Palen