Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Terbukti Korupsi, 9 ASN Merauke Dipecat

Administrator • Selasa, 7 Mei 2019 | 03:11 WIB
Drs Daniel Pauta.  Sulo/Cepos

MERAUKE-Pemerintah secara tegas akan memberhentikan ASN yang telah dinyatakan terbukti melakukan korupsi. Seperti yang ada di lingkup Pemkab Merauke, tercatat 9 ASN yang sudah mendapatkan surat pemberhentian dengan tidak hormat dari Menteri Pendayagunaan Apatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

‘‘ Kalau untuk Merauke ada 9 ASN yang surat pemecatannya sudah turun dari Kemenpan,’’ kata Sekertaris Daerah Kabupaten Merauke Drs Daniel Pautam ditemui media ini, Senin (6/5).

Menurut Sekda Daniel Pauta, untuk 9 ASN yang pemecatannya dari Menpan tersebut adalah yang golongan eselon II dan III. Sedangkan untuk golongan eselon IV, kata dia, kewenangannya ada di gubernur.

Hanya saja, Sekda Daniel Pauta enggan menyebut nama-nama ASN yang surat pemberhentian secara tidak hormat tersebut. Namun begitu, lanjut Sekda Daniel Pauta, mereka yang dipecat tersebut adalah ASN yang telah terbukti korupsi yang putusannya di atas tahun 2010.

“Jadi mereka yang dipecat adalah ASN dinyatakan terbukti melakukan tindak korupsi dan telah memiliki keputusan tetap sejak tahun 2010. Tidak lagi ada batas berapa tahun. Tapi begitu dinyatakan terbukti maka diusulkan diberhentikan,’’ jelasnya.

Karenanya, Sekda Drs Daniel Pauta meminta seluruh jajaran ASN untuk selalu berhati-hati baik dalam hal mengeluarkan kebijakan maupun pengelolaan anggaran negara. Sebab, korupsi tidak hanya karena memperkaya diri sendiri namun juga karena menyangkut kesalahan administrasi yang merugikan negara bisa dijerat dengan UU korupsi. (ulo/tri)

  Editor : Administrator