Sulo/Cenderawasih Pos
Dr. Nomensen Mambraku
MERAUKE- Dekan Fakultas dan Ilmu Kependidikan Universitas Uncen Dr. Nomensen Mambraku menegaskan bahwa ijazah program Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) guru yang dikeluarkan oleh Uncen di Merauke adalah sah. ‘’Semua ijazah perguruan tinggi itu resmi. Apabila dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang disahkan oleh pemerintah yang ditandatangani oleh rektor dan dekan yang institusinya resmi itu sah,’’ kata Nomensen Mambraku kepada media di Merauke, Rabu (27/3).
Penegasan Nomensen Mambraku ini disampaikan terkait dengan masih adanya pihak yang dinilainya masih mempertanyakan keabsahan dari ijazah tersebut. Apalagi itu keluar dari pejabat yang seharusnya berterima kasih karena ratusan guru yang ada di Merauke tersebut sudah dibantu lewat program tersebut. ‘’Seharusnya pemerintah daerah menyampaikan terima kasih kepada seorang Nomensen Mambraku. Bukan masih mempertanyakan sesuatu yang tidak perlu,’’ jelasnya.
Sebab, kata dia, seharusnya program PPKHB tersebut sudah selesai tahun 2015 namun karena masih banyak guru di Merauke yang belum berstatus S1, sehingga pihaknya menggelar program PPKHB tersebut. ‘’Sekali lagi, seharusnya masyarakat dan pemerintah daerah menyampaikan terima kasih kepada Dr Nomensen Mambraku. Karena saya bisa membuat sesuatu yang kamu tidak bisa,’’ jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Program PPKHB Soleman Jembormias, S.Pd mengungkapkan, dari 500-an lebih peserta program PPKHB di Merauke tersebut ijazah yang belum dicetak di Uncen sebanyak 134 ijazah. ‘’Mereka ini, ada yang sudah lunas dan ada juga yang belum lunas,’’ katanya.
Sedangkan ada 265 ijazah yang pihaknya masih pegang dan belum diserahkan kepada guru yang bersangkutan karena belum membayar. ‘’Setiap guru harus membayar Rp 18.500.000. Sementara ada yang baru bayar Rp 4 juta dan seterusnya,’’ tambahnya. (ulo/tri) Editor : Administrator