Peserta aksi di halaman Kampus USTJ saat diamankan di Mapolres Jayapura Kota untuk diminta keterangannya, Kamis (27/9). (FOTO : Elfira/Cepos)
Usai Dimintai Keterangan, Langsung Dipulangkan
JAYAPURA- Aksi mahasiswa terkait perjuangan United Liberation Movement For West Papua (ULMWP) di halaman Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Padang Bulan, Jayapura, Kamis (27/9) kemarin, dibubarkan paksa aparat kepolisian. 22 orang peserta aksi ditangkap dan dibawa ke Polres Jayapura Kota untuk dimintai keterangan terkait aksi tersebut.
Dari pantauan Cenderawasih Pos, aksi ini dimulai sejak pagi menjelang siang. Sekelompok mahasiswa dan masyarakat berorasi di halaman Kampus USTJ. Aksi ini bagian dari dukungan terhadap ULMWP dan Negara Vanuatu yang memperjuangkan masalah Papua ke PBB.
Kelompok ini membentangkan pamflet bertuliskan we Support Wanuatu for Free West Papua dan tulisan-tulisan lainnya.
Aparat gabungan TNI-Polri yang telah mengetahui aksi ini tiba di lokasi aksi sekitar pukul 12.00 WIT, dan meminta agar aksi dihentikan. Sejumlah peserta aksi diamankan, Disuruh naik ke truk Dalmas dan dibawa ke kantor Polisi. Sejumlah atribut seperti satu toa kecil dan pamflet yang digunakan saat aksi, dibawa juga. Dari total yang diamankan oleh pihak aparat sebanyak 22 orang.
Sejauh ini informasi yang didapat oleh Cenderawasih Pos, belum dapat dipastikan kelompok yang melakukan aksi ini apakah semuanya dari mahasiswa USTJ atau ada kelompok kelompok tertentu yang hanya menggunakan halaman USTJ sebagai tempat dilakukannya aksi tersebut, sebab yang terlihat, kelompok aksi ini tidak mengunakan atribut tertentu, termasuk atribut dari kampus USTJ.
dari 22 orang yang diamankan itu 21 orang merupakan mahasiswa dengan inisial B, AT, PR, SM, SG, YS, WW, AK, YK, WD, MK, BP, MI, YK, JH, YA, ED, YH, MY, OP, dan MK. Sementara 1 masyarakat biasa dengan inisial AU.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas mengatakan, sebanyak 22 orang terpaksa diamankan di Polres Jayapura Kota lantaran dalam upaya pembubaran kegiatan orasi yang menolak himbauan untuk membubarkan diri.
“Kami sudah perintahkan untuk membubarkan diri, namun tidak dihiraukan sehingga kita amankan dengan tindakan tegas membawa mereka ke Polres Jayapura Kota guna dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dengan kegiatan yang mereka lakukan,” ucap Kapolres Gustav.
Menurut Gustav, kepolisian membubarkan aktivitas yang dilakukan lantaran tidak adanya pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Bahkan, tidak ada ijin kegiatan keramaian.
“Kegiatan tersebut menyalahi daripada Undang-undang yang ada di negara ini, lebih khusus bertentangan dengan UU nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum,” terangnya.
Usai dimintai keterangan dan pemeriksaan terkait aksi yang dilakukan, pihaknya kata Gustav akan mengembalikan sebanyak 22 orang tersebut. Dengan barang bukti yang diamankan berupa 2 megaphone dan sebanyal 14 pamplet dengan tulisan Papua Merdeka, We support Vanuate for Free West Papua dan lainnya.
“Pihak Kampus pun tidak memberikan ijin atas kegiatan yang mereka lakukan, sehingga itu kami melakukan sharing dengan pihak rektorat untuk melakukan pengamanan dan membubarkan mereka dengan mangamankannya di Polres Jayapura Kota guna dimintai keterangan,” terangnya.
Dalam aksi tersebut, sebanyak 400 personil yang dilibatkan. Hal ini mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. (fia/kim)
Editor : Administrator