Ibu Korban Akhirnya Diizinkan Masuk Ruang Sidang, Bukti Foto dan Video Muncul dalam Perkara Pembunuh

Theresia F. Tekege • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:59 WIB
Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)
Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)

CEPOSONLINE.COM, NABIRE-Persidangan perkara pembunuhan anak di bawah umur di Nabire mulai memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (27/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan tujuh orang saksi dan tiga ahli untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang berjalan.

Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, mengatakan pemeriksaan saksi telah dimulai sekira pukul 11:00 WIT. Pemeriksaan diawali dengan saksi pelapor yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ibu korban.

“Kurang lebih jam sebelas sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ibu korban,” kata Sergius kepada media ini, Kamis (27/8/2026).

Menurut Sergius, selain saksi pelapor dan ibu korban, sejumlah saksi lainnya juga akan memberikan keterangan dalam persidangan. Di antaranya kakak korban serta beberapa teman korban yang disebut mengetahui keberadaan korban bersama anak yang berhadapan dengan hukum di Waroki sebelum kejadian.

“Mereka akan memberikan keterangan mengenai korban bersama anak yang berhadapan dengan hukum ini saat berada di Waroki dan apa yang mereka lakukan di Waroki sebelum kejadian pembunuhan,” ujarnya.

Sergius menilai keterangan para saksi penting untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa sebelum terjadinya pembunuhan. Ia berharap proses pemeriksaan dapat menggali informasi secara menyeluruh dari para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Dalam persidangan ini, ibu korban juga diperiksa sebagai saksi. Sergius mengatakan pihaknya sebagai kuasa hukum turut mendampingi ibu korban selama menjalani pemeriksaan berdasarkan surat kuasa yang diberikan keluarga korban.

Ia menyebut, dalam pemeriksaan tersebut terdapat sejumlah informasi yang diharapkan dapat disampaikan secara lebih detail, termasuk hal-hal yang menurutnya belum termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.

“Kami berharap ada hal-hal baru yang waktu itu belum dimuat oleh penyidik atau kepolisian dalam proses pemeriksaan, yang dapat disampaikan oleh ibu korban secara detail dalam pemeriksaan sebagai saksi,” jelasnya.

Sergius mengatakan pihaknya juga memiliki sejumlah bukti berupa foto dan video yang berkaitan dengan kondisi korban. Bukti tersebut, menurut dia, akan diserahkan kepada hakim sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.

“Contohnya ada informasi dan bukti video maupun foto yang nanti juga akan diserahkan kepada hakim dalam persidangan, termasuk adanya pendarahan di bagian kemaluan anak korban dan hal-hal lain mengenai HP dan sebagainya,” ungkapnya.

Ia berharap informasi yang belum tercantum dalam BAP dapat terungkap melalui proses pemeriksaan saksi. Menurutnya, saksi juga memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan tambahan apabila terdapat hal penting yang belum ditanyakan oleh JPU.

“Kalau belum muncul dalam pertanyaan jaksa, nanti saksi akan diminta apakah ada hal yang perlu ditambahkan di luar apa yang sudah disampaikan. Saksi akan menyampaikan hal-hal yang belum termuat dalam berita acara pemeriksaan penyidik,” katanya.

Selain itu, Sergius menyampaikan apresiasi karena orang tua korban telah diberikan kesempatan untuk mengikuti jalannya persidangan.

Menurutnya, pihak keluarga sebelumnya mengajukan permohonan secara resmi kepada Ketua Pengadilan dengan tembusan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Kami sudah bersyukur karena dalam proses persidangan, orang tua korban sudah diizinkan untuk masuk dan mengikuti persidangan. Itu setelah kami membuat surat secara resmi kepada Ketua Pengadilan dengan tembusan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini,” tuturnya.

Sementara itu, setelah agenda pemeriksaan saksi dari JPU selesai, persidangan selanjutnya akan diarahkan pada pemeriksaan saksi yang meringankan atau a de charge yang akan dihadirkan oleh pihak anak yang berhadapan dengan hukum bersama kuasa hukumnya.

“Setelah sidang hari ini, nanti akan diatur lagi proses persidangan untuk mendengar saksi a de charge atau saksi meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum atau anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara ini,” pungkas Sergius. (*)

Editor : Elfira Halifa
ckc Ceposonline.com kuasa hukum NABIRE