CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Selama sepekan terakhir, gangguan kabut asap pekat melumpuhkan aktivitas penerbangan di Bandara Mozes Kilangin, Timika, Papua Tengah.
Dampak paling parah terjadi dalam dua hari terakhir, ketika jarak pandang (visibility) merosot tajam hingga berada di bawah ambang batas aman keselamatan penerbangan.
Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mozes Kilangin Timika, Muchammad Nafiek, mengungkapkan bahwa jarak pandang di area landasan sempat menyusut drastis hingga 300 meter.
Padahal, standar keselamatan pendaratan di Bandara Timika yang memanfaatkan fasilitas Instrument Landing System (ILS) Kategori 1 mensyaratkan jarak pandang minimum 800 meter.
"Tadi pagi jarak pandang turun sampai dengan 300 meter. Sehingga hari ini hampir semua penerbangan—Sriwijaya, Lion, Garuda—melakukan divert atau mengalihkan pendaratan ke bandara alternatif di Jayapura," kata Nafiek saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Menurut Nafiek, dalam krisis cuaca buruk, keselamatan merupakan standar mutlak yang tidak dapat dikompromikan. Pilot diwajibkan melakukan holding (memutar di udara) atau segera mengalihkan rute terbang apabila jarak pandang tidak memenuhi batas minimal.
Akibat gangguan ini, gelombang penundaan (delay), perubahan jadwal (reschedule), hingga pembatalan penerbangan tidak terelakkan.
Untuk mengurai penumpukan penumpang dan memfasilitasi penyesuaian jadwal armada maskapai, pengelola bandara mengambil langkah darurat dengan memperpanjang jam operasional.
"Jam operasional normal kami dari pukul 05.30 hingga 16.00 WIT. Tadi malam perpanjangan dilakukan hingga pukul 23.00 WIT dengan mengerahkan seluruh kemampuan sumber daya yang ada," ujar Nafiek.
Pihak bandara memprediksi fenomena kabut asap ini tidak akan mereda dalam satu atau dua hari ke depan. Hasil pemantauan menunjukkan asap pekat tersebut merupakan kiriman dari titik api (hotspot) luar daerah yang terbawa angin ke wilayah Mimika dan sekitarnya.
Atas kondisi ini, otoritas bandara telah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke untuk penanganan tingkat lanjut.
PIC Lion Group Timika, Saman, membenarkan puncaknya gangguan terjadi dalam dua hari terakhir. "Untuk Lion sendiri kemarin berdampak hingga pukul 11 malam, kami meminta perpanjangan jam operasi bandara. Kami sangat mengapresiasi dukungan dari pihak pengelola bandara," tuturnya.
Mengenai kompensasi bagi calon penumpang, pihak maskapai dan otoritas bandara menegaskan bahwa kondisi cuaca buruk masuk dalam kategori force majeure.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, maskapai tidak diwajibkan memberikan ganti rugi finansial untuk kejadian di luar kendali operasional, namun tetap membuka opsi rebook (penjadwalan ulang) atau refund (pengembalian uang tiket) bagi penumpang yang terdampak.
(*)
Editor : Abdel Gamel Naser