Maxim Timika Buka Suara Soal Isu Kriminalitas Driver dan Ancaman Pembakaran Kantor

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 17:40 WIB
Penasehat Hukum Maxim, Ria Aritonang. (Ceposonline.com/Istimewa)
Penasehat Hukum Maxim, Ria Aritonang. (Ceposonline.com/Istimewa)

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Pihak manajemen layanan transportasi daring Maxim Cabang Timika memberikan klarifikasi terkait maraknya isu liar di media sosial yang mengaitkan mitra pengemudi atau kendaraan beratribut Maxim dengan dugaan tindak kriminal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. 

Selain meluruskan kabar tersebut, perusahaan juga merespons tegas munculnya ancaman pembakaran kantor operasional mereka.

Penasehat Hukum Maxim, Ria Aritonang, menegaskan bahwa tuduhan yang beredar di media sosial dan grup perpesanan singkat tersebut belum terverifikasi secara resmi serta tidak disertai bukti identitas kendaraan maupun pengemudi yang jelas.

Menurut Ria, penggunaan atribut resmi Maxim tidak bisa dijadikan tolok ukur tunggal untuk menyimpulkan keterlibatan seorang pengemudi dalam suatu tindak pidana. Status kemitraan, data kendaraan, dan identitas pengemudi harus diperiksa secara objektif dan prosedural.

“Masyarakat yang memiliki informasi valid dan bukti terkait dugaan tindak pidana agar segera melaporkannya kepada Polres Mimika untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Kami menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum dan mengingatkan masyarakat agar tetap tenang, bijak dalam menerima informasi, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujar Ria, Senin (12/10/2026).

Terkait dengan adanya ancaman pembakaran kantor operasional, Ria menekankan bahwa manajemen memandang hal tersebut sebagai bentuk intimidasi serius. Pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap menempuh langkah hukum formal bagi pihak-pihak yang melanggar.

“Jika ditemukan bukti yang memadai, Maxim Timika akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian,” katanya.

Di saat bersamaan, Head of Department (HOD) Maxim Timika, Hendra Nussally, menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang timbul di tengah masyarakat. 

Ia mengimbau pengguna jasa atau warga yang menemukan ketidaksesuaian antara data pengemudi di aplikasi dan kondisi di lapangan untuk segera melapor, baik melalui fitur pengaduan aplikasi maupun datang langsung ke kantor Maxim Timika di Jalan Hasanuddin, Ruko Pelangi Nawaripi, Kota Timika.

“Dengan pernyataan ini, kami menegaskan komitmen terhadap pelayanan, keselamatan, serta kepatuhan hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat di Kabupaten Mimika,” pungkas Hendra.(*)

Editor : Agung Trihandono
Maxim mimika Ceposonline.com